Mantan Kuasa Hukum Korban TPKS Buka Fakta

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 25 Okt 2026 - 21:37 WIB
Mantan Kuasa Hukum Korban TPKS Buka Fakta
Perbedaan keterangan mengenai status penanganan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga melibatkan oknum Lapas Gunung Sugih menjadi sorotan. - Edi/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Perbedaan keterangan mengenai status penanganan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga melibatkan oknum Lapas Gunung Sugih menjadi sorotan.

Kabid Humas Polda Lampung menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun, mantan kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik pernah menyampaikan perkara itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Mantan kuasa hukum korban dari MY Law Office, Fajar Gustiawan, S.H., menjelaskan, pada 28 September 2026, Penyidik Pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Lampung menyampaikan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 22 September 2026.

Menurut Fajar, berdasarkan informasi yang diterimanya saat itu, hasil gelar perkara mengarah pada peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihaknya masih menunggu penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Namun, sebelum surat tersebut diterbitkan, korban mencabut kuasa hukum MY Law Office pada 30 September 2026.

“Namun sebelum SP2HP tersebut keluar, kuasa kami telah dicabut oleh korban pada tanggal 30 September 2026,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).

Terkait kemungkinan adanya perubahan status perkara dari penyidikan kembali ke penyelidikan, Fajar menegaskan tidak ingin berspekulasi. Ia menyatakan, pihaknya tidak lagi menerima perkembangan resmi setelah pencabutan kuasa hukum.

“Kami tidak ingin berasumsi terkait hal tersebut. Namun, terkait hasil gelar perkara, kami belum menerima informasi karena sebelum hasil gelar tersebut keluar, kuasa kami telah dicabut,” jelasnya.

Fajar juga menanggapi keterangan Kabid Humas Polda Lampung yang menyebut tiga saksi telah dimintai keterangan dalam penanganan perkara tersebut.

Ia membenarkan bahwa saat korban membuat laporan, terdapat tiga orang saksi yang diajukan untuk memberikan keterangan. Ketiganya merupakan rekan korban.

“Jika mengarah pada saksi yang lain, kami tidak mengetahui hal tersebut,” tambahnya.

Fajar mengaku tidak ingin mengomentari terlalu jauh pernyataan pihak kepolisian karena sejak 30 September 2026, MY Law Office tidak lagi menjadi kuasa hukum korban.

Meski demikian, ia berharap penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin mengomentari pernyataan tersebut terlalu dalam karena kami bukan kuasa hukum korban lagi. Namun, kami meyakini penyidik di Polda Lampung tentunya memahami mekanisme hukum yang tepat,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Fajar turut menyoroti penerapan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara TPKS. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 82 huruf d, yang menurutnya mengecualikan perkara TPKS dari mekanisme tersebut.

“Perkara TPKS dikecualikan oleh KUHAP untuk dilakukan restorative justice. Namun, jika penyidik memiliki asumsi tersendiri, itu merupakan kewenangan mereka sepanjang berlandaskan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.