HARIANKANDIDAT.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung mulai mematangkan pengembangan layanan kesehatan berteknologi tinggi melalui pembangunan fasilitas Kedokteran Nuklir dan Bunker Radioterapi.
Untuk memastikan pembangunan tersebut memenuhi standar teknis, regulasi, dan keselamatan radiasi, RSUDAM menggandeng Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dalam Workshop Standarisasi Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir dan Bunker Radioterapi, yang berlangsung pada 2–3 November 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi Rsudam untuk memastikan pembangunan fasilitas medis berbasis radiasi tidak sekadar mengejar ketersediaan infrastruktur, tetapi juga memenuhi seluruh persyaratan keselamatan sebelum nantinya dioperasikan untuk pelayanan masyarakat.
Workshop tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi antara regulator, manajemen rumah sakit, tim teknis pembangunan, dan tenaga profesional dalam menyelaraskan kebutuhan pelayanan dengan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Direktur RSUDAM, dr. Lukman Pura, Sp.PD., K-GH., MHSM, dalam kegiatan tersebut memaparkan arah kebijakan pengembangan serta kesiapan operasional pelayanan Linear Accelerator (Linac) dan SPECT/CT sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan rujukan di Lampung.
Menurutnya, pengembangan Kedokteran Nuklir dan Radioterapi merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kapasitas rumah sakit dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih modern dan berkualitas.
Namun, pembangunan fasilitas berbasis radiasi membutuhkan perencanaan matang. Mulai dari konstruksi bangunan, tata ruang, sistem proteksi radiasi, hingga kesiapan teknis dan operasional harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, Rsudam menempatkan aspek keselamatan dan pemenuhan standar sebagai prioritas dalam setiap tahapan pembangunan.
**BAPETEN BEDAH STANDAR KESELAMATAN**
Dalam workshop tersebut, BAPETEN memberikan penjelasan mengenai kebijakan, persyaratan, serta standar teknis pembangunan fasilitas Kedokteran Nuklir dan Bunker Radioterapi.
Materi yang dibahas meliputi standarisasi gedung Kedokteran Nuklir, persyaratan tata ruang dan proteksi radiasi, hingga kriteria teknis pembangunan bunker radioterapi, termasuk konstruksi pelindung radiasi atau *shielding*.
Aspek tersebut menjadi bagian krusial karena fasilitas pelayanan berbasis radiasi harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menimbulkan risiko terhadap pasien, tenaga medis, pekerja radiasi, masyarakat, maupun lingkungan sekitar.
Keterlibatan BAPETEN juga menjadi bentuk penguatan sinergi antara regulator dan pihak rumah sakit agar proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian teknis yang dapat menghambat kesiapan operasional fasilitas.
**BAPETEN TURUN LANGSUNG TINJAU PEMBANGUNAN**
Tidak hanya melalui pembahasan materi di dalam ruangan, rangkaian workshop juga dilanjutkan dengan peninjauan langsung pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir dan Bunker Radioterapi pada 3 November 2026.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi pembangunan secara langsung, mengevaluasi kesesuaian aspek teknis, serta mengidentifikasi bagian-bagian yang masih membutuhkan perhatian dan penyempurnaan.
Hasil peninjauan kemudian dibahas dalam *exit meeting* yang berlangsung di Aula Lantai 1 Rsudam. Forum tersebut menjadi ruang penyampaian hasil evaluasi, masukan teknis, serta rekomendasi dari BAPETEN kepada pihak rumah sakit.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi Rsudam dalam melakukan tindak lanjut, memperkuat pengawasan pembangunan, dan memastikan seluruh aspek yang menjadi catatan evaluasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pembangunan fasilitas tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik gedung, tetapi juga memastikan kelayakan teknis dan keselamatan sebelum digunakan untuk pelayanan.
**PERKUAT DAYA SAING LAYANAN RUJUKAN Lampung**
Pengembangan fasilitas Kedokteran Nuklir dan Radioterapi menjadi bagian dari transformasi RSUDAM dalam meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan rujukan di Provinsi Lampung.
Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan rumah sakit dalam menyediakan layanan medis berbasis teknologi modern, termasuk mendukung kebutuhan pemeriksaan dan penanganan pasien yang memerlukan pelayanan kedokteran nuklir maupun radioterapi.
Namun, kesiapan infrastruktur dan pemenuhan standar keselamatan tetap menjadi fondasi utama sebelum layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Melalui kolaborasi dengan BAPETEN, Rsudam berupaya memastikan seluruh proses pengembangan berjalan secara terukur, transparan, dan sesuai regulasi.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen manajemen Rsudam dalam membangun pelayanan kesehatan yang tidak hanya modern dari sisi teknologi, tetapi juga mengutamakan keselamatan pasien, mutu pelayanan, dan kepercayaan masyarakat.
Dengan penguatan infrastruktur dan sinergi bersama regulator, RSUDAM terus mendorong peningkatan kualitas rumah sakit rujukan agar mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Lampung yang semakin berkembang.
(Rls)