23 OPD Tubaba Diduga Salah Gunakan Anggaran dan Belum Dikembalikan ke Kas Negara

Redaksi - Kamis, 26 Des 2024 - 21:45 WIB
23 OPD Tubaba Diduga Salah Gunakan Anggaran dan Belum Dikembalikan ke Kas Negara
Ilustrasi uang - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sejumlah 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga salah gunakan anggaran dan belum dikembalikan ke Kas Negara

Hal tersebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perwakilan Provinsi Lampung, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kabupaten Tulangbawang Barat tahun anggaran 2023, dengan total temuan mencapai puluhan Miliar Rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI telah merinci sejumlah temuan pada 23 Opd tersebut diantaranya. 

1.Belanja transfer kepada pemerintah Desa dari tahun 2021 hingga tahun 2023 oleh BPKAD belum disalurkan sebesar Rp.12.503.179.525,43.

2.Pengelolaan pemungutan Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup belum tertib.

3.Realisasi Belanja Tunjangan Profesi Guru tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.12.585.046,80.

4.Pembayaran Honorarium penanggung Jawab pengelola Keuangan pada 10 Opd tidak sesuai ketentuan.

5.Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD belum memperhatikan asas kewajaran dan rasionalitas.

6.TPKPKD kepala daerah/ wakil kepala daerah belum berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat negara dan tidak mempertimbangkan kemampuan daerah.

7.Pembayaran honorarium narasumber, pembawa acara, moderator, dan sekretariat tim pelaksana kegiatan pada 6 Opd tidak sesuai ketentuan.

8.Pertanggungjawaban belanja perjalanan Dinas pada 2 (dua) Opd tidak sesuai ketentuan.

9.Belanja barang dan jasa pada Dinas Kesehatan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

10.Belanja alat tulis kantor dan bahan cetak pada 2 (dua) Opd tidak sesuai ketentuan.

11.Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 36.080.000,00.

12.Belanja Bahan bakar dan pelumas generator pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan.

13.Penggunaan Dana BOS pada 5 (lima) sekolah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

14.Belanja hibah rehabilitasi masjid Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung pada Dinas PUPR tidak sesuai kontrak sebesar Rp.11.462.741,50.

15.Belanja hibah pada 4 Opd belum tertib dan belum memperhatikan pemenuhan belanja urusan wajib.

16.Belanja modal tanah dalam rangka penaksiran harga tanah tanpa didukung perencanaan yang memadai.

17.Pengelolaan belanja modal peralatan dan mesin pada 5 Opd kurang memadai dan terdapat indikasi pemborosan sebesar Rp. 267.540.000,00 pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan.

18.Pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 131.159.841,64 dan belum dikenakan denda sebesar Rp. 52.919.540,54 atas 4 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung dan bangunan pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan.

19.Kekurangan volume sebesar Rp. 310.753.262,61 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 2.718.753.214,59 serta denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp. 87.812.647,75 atas 6 paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR.

20.Penatausahaan kas tidak tertib.

21.Pengelolaan belanja daerah tidak memadai.

22.Pengelolaan BLUD pasar pulung kencana tidak sesuai ketentuan.

23.Penatausahaan aset tetap dan aset lainnya kurang tertib.

Sumber  : LHP BPK Nomor : 30B/LHP/XVIII. BLP/05/2024 tanggal : 2 Mei 2024.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait yang dapat dimintai keterangan secara detail atas temuan BPK RI tersebut. (rco)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.