HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT LEB masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hingga pertengahan Mei 2025, tim penyidik telah menyita uang senilai Rp84 miliar dalam upaya menyelamatkan potensi kerugian negara. Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Pada Minggu, 18 Mei 2025 Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Semuanya masih berjalan, Om. Nanti akan dirilis,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung.
“Masih perkembangan yang lama,” katanya.
Sebelumnya, Kejati telah memeriksa lebih dari 33 saksi dari berbagai instansi dan perusahaan terkait.
Di antaranya adalah jajaran direksi dan komisaris Pt Leb, pejabat dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta pihak lain seperti PT LJU, PDAM Way Guruh, dan PT Pertamina PHE OSES.
“Sejauh ini, sudah lebih dari 33 orang yang dimintai keterangan, termasuk pihak PT Pertamina PHE OSES,” ungkap Kasipenkum Ricky Ramadhan pada Selasa, 9 April 2025.
Selain uang tunai dalam rupiah, penyidik juga menyita mata uang asing senilai USD 1.483.497,78 atau setara sekitar Rp21,4 miliar yang diduga milik Direktur Utama Pt Leb. Dana tersebut diketahui disimpan di dua bank, yakni Bank Lampung dan Bank BNI.
Tak hanya itu, penyitaan juga mencakup sejumlah dokumen penting, satu unit sepeda motor, satu mobil, dan barang berharga lainnya.
Tim penyidik saat ini masih melengkapi hasil pemeriksaan dengan keterangan saksi ahli dan menjalin koordinasi bersama BPKP Provinsi Lampung untuk menghitung total kerugian negara secara pasti.
Kendati telah banyak langkah penyidikan dilakukan, publik mempertanyakan lambannya proses penetapan tersangka.
Perkara yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10% ini dinilai terlalu lama mengambang tanpa kejelasan hukum.
Desakan pun muncul dari berbagai kalangan agar Kejati Lampung segera mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel, demi menjaga integritas penegakan hukum serta mengembalikan kepercayaan publik atas institusi hukum di daerah tersebut. (hen)