47 Saksi Diperiksa, Beberapa dokumen Serta Uang Disita,Tapi Belum ada Tersangka

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 21 Apr 2025 - 13:55 WIB
47 Saksi Diperiksa, Beberapa dokumen Serta Uang Disita,Tapi Belum ada Tersangka
Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek tol dengan kerugian negara mencapai Rp66 miliar masih bergulir di Kejati Lampung. Meskipun sudah memeriksa banyak saksi dan menyita uang negara, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan Korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Meski sudah memeriksa 47 saksi, menyita sejumlah dokumen, serta uang negara yang diduga hasil korupsi, Kejati belum menetapkan satu pun tersangka.

Kasus ini menyangkut proyek jalan tol sepanjang 12 kilometer yang dikerjakan Divisi V PT Waskita Karya Tbk pada 2017–2019. Proyek bernilai Rp1,25 triliun ini didanai melalui skema Viability Gap Fund (VGF) dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, dengan kontrak nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017.

Namun, di balik proyek bernilai besar tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran. Modusnya: membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif, merekayasa dokumen tagihan, menggunakan vendor fiktif atau pinjaman nama. Semua dilakukan oleh oknum tim proyek di Divisi 5 Waskita Karya atas perintah oknum pimpinan.

Akibat praktik itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar,Sejak penyidikan dimulai 13 Maret 2025, Kejati telah menyita uang senilai Rp1,64 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, hanya memberikan jawaban singkat. "Kalau udah ada perkembangan nanti diinformasikan, om," ujarnya, Senin (21/4/2025).

Publik pun mendesak Kejati Lampung agar segera menuntaskan perkara ini. Apalagi masih banyak pekerjaan rumah Kejati dalam menangani kasus-kasus besar lain yang hingga kini belum juga tuntas.

Ketertutupan informasi dan lambannya proses hukum dikhawatirkan bisa mengurangi kepercayaan masyarakat.

Jangan sampai penegakan hukum di Kejati Lampung hanya memanas di awal dan perlahan menghilang seiring waktu berjalandan kasus kembali menjadi tumpukan berkas di meja Kejati Lampung. 

Harapan pun tertuju pada Kepala Kejati Lampung saat ini,Masyarakat berharap di Ujung masa jabatannya, Kepimpinan Kejati mampu menuntaskan kasus-kasus besar sebagai bentuk komitmen dan hadiah nyata bagi masyarakat Provinsi Lampung.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.