Kejati Lampung Sita Rp2 Miliar dari Kasus Korupsi Tol Terpeka

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 22 Apr 2025 - 15:03 WIB
Kejati Lampung Sita Rp2 Miliar dari Kasus Korupsi Tol Terpeka
Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menyita uang sebesar Rp400 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Tol Terpeka. Total uang yang diamankan kini mencapai Rp2 miliar. - Hendra/Harian kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita uang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Total uang yang telah diamankan kini mencapai Rp2 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyitaan pertama dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sebesar Rp1,6 miliar. 

Tambahan sebesar Rp400 juta disita pada Senin malam, 21 April 2025, hasil pengembalian dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Uang Rp400 juta itu dikembalikan sukarela oleh para saksi. Ini bagian dari pemulihan kerugian negara,” kata Armen dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (21/4/2025) malam. 

Proyek Tol Terpeka yang memiliki panjang sekitar 12 kilometer dan nilai kontrak mencapai Rp1,2 triliun, diduga sarat penyimpangan anggaran.

Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka, yakni Widodo (WM alias WDD), Kasir Divisi V PT Waskita Karya, dan Juanta (TG alias TWT), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi yang sama.

"Keduanya kini ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.selama 20 Hari kedepan". Ungkapnya Aspidsus Armen

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.