HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sebuah alat berat jenis Excavator ditemukan tengah beroperasi secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, tepatnya di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa.
Penemuan tersebut dilakukan oleh aktivis Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) pada Sabtu, 4 Mei 2025, dan diduga kuat terkait kegiatan pembukaan lahan tanpa izin. (06/05/2025)
Dari hasil penelusuran GERMASI, excavator tersebut diklaim milik salah satu pejabat daerah, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Barat yang berinisial “S”. Dugaan menguat bahwa alat berat ini dioperasikan tanpa seizin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Atas temuan tersebut, GERMASI telah melaporkan kasus ini ke Komando Distrik Militer (Kodim) 0422/Lampung Barat yang bertugas sebagai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa yang bertanggung jawab atas wilayah Register 43B Krui Utara.
Komandan Kodim 0422/LB, Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han, menegaskan pihaknya akan mendukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan, tanpa memandang status sosial pelaku.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan di kawasan lindung dan melibatkan pejabat,” tegas Rinto.
Hal senada disampaikan oleh Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut., M.M., yang menuturkan bahwa tidak ada izin resmi atas penggunaan alat berat di lokasi tersebut, yang memperkuat indikasi bahwa aktivitas tersebut tergolong ilegal.
"Excavator yang ditemukan di kawasan Hutan Lindung Register 43B tidak memiliki izin resmi dan kuat dugaan digunakan untuk kegiatan melanggar hukum,” ujarnya.
Laporan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh tim Polisi Kehutanan. Namun, saat dilakukan verifikasi lapangan, alat berat tersebut dilaporkan telah berpindah lokasi ke kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya di wilayah Sumatera Selatan, diduga sebagai upaya menghindari proses hukum yang tengah berjalan.
Pendiri GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mengutuk keras kejadian tersebut dan menilai penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
“Tindakan seperti ini jelas melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi praktik-praktik perusakan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan desakan agar aparat penegak hukum dapat mengusutnya secara transparan, tegas, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.