Putusan MK Membawa 'Angin Surga' Partai Politik

Redaksi - Jumat, 03 Jan 2025 - 20:16 WIB
Putusan MK Membawa 'Angin Surga' Partai Politik
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) soal Ambang Batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai pengamat politik membawa 'Angin Surga'.

Pasalnya, Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dan MK menyatakan Pasal itu bertentangan dengan konstitusi. 

Kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang  berkontestasi harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah mengatakan, bahwa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah syarat minimal dukungan partai politik atau koalisi partai politik di parlemen untuk mencalonkan seorang presiden dan wakil presiden.

"Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini telah lama menjadi perdebatan dalam sistem politik Indonesia," kata Candrawansah kepada media ini. Jumat 3 Januari 2025.

Menurutnya, Penyampaian Mk yang menyebutkan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tentu sangat berarti bagi partai politik dan tokoh-tokoh bangsa untuk berkompetisi dalam membangun bangsa," urainya 

Bahkan, kata dia, putusan Mk itu dapat memberikan banyak pilihan kepada rakyat bagi partai yang akan mengusung calon  kandidat pada Pemilihan 2029 mendatang.

"Dengan putusan Mk 62/PUU-XXII/2024 tersebut membawa 'angin syurga' bagi semua partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden serta memberikan banyak pilihan kepada rakyat dalam menentukan siapa calon yang terbaik dari para pasangan calon nanti," ungkapnya 

Namun, sambung dia, tinggal melihat bagaimana kesiapan partai dalam mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan adanya putusan tersebut.

"Akan tetapi, menurut saya tinggal nanti keberanian dan keinginan partai politik di dalam mempersiapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2029-2034 nanti. Waktu masih lama dalam mempersiapkan kader partai terbaik untuk menjadi pemimpin bangsa, bukan malah berkoalisi untuk mengusulkan kader partai lain dalam pencalonan," ucapnya 

Ia menambahkan, Putusan Mk itu juga telah memberikan hak politik warga negara untuk memilih calon yang terbaik.

"Tentunya Mk juga menilai bahwa tersedianya cukup banyak alternatif pasangan calon yang beragam dapat dipahami sebagai upaya keselamatan rakyat seperti pemilu-pemilu sebelum yang minim calon dan harus mendapatkan dukungan partai 20â„… minimal kursi DPR RI atau 25â„… suara partai secara nasional," tandasnya. (Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.