Ini Kata Pengamat Politik UML Soal Dirombaknya 28 Pengurus KONI Lampung

Redaksi - Kamis, 26 Des 2024 - 13:32 WIB
Ini Kata Pengamat Politik UML Soal Dirombaknya 28 Pengurus KONI Lampung
Pengamat Politik UML Chandrawansah - Dokumen
Advertisements

Hariankandidat.co.id - Dirombaknya 28 Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung menjadi sorotan pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML).

Pasalnya, Ketua KONI Lampung Arinal Djunaidi itu merupakan petahana yang dikalahkan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 melawan Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

Sedangkan, RMD merupakan wakil ketua Umum 2 pada KONI Lampung yang ikut dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Selasa (24/12) lalu.

Pengamat Politik UML Chandrawansah mengungkapkan, jika tidak dilibatkannya Dewan kehormatan Koni dalam merombak kepengurusan periode 2023 -2027 dinilai sah secara politik.

"Terkait pergantian pengurus KONI Lampung yang tidak melibatkan Dewan Kehormatan KONI itu sendiri, menurut saya secara politik tentu sah-sah saja," kata Chandrawansah kepada media ini. Kamis (26/12).

Menurutnya, kata mantan ketua Bawaslu kota Bandarlampung ini, perombakan itu dilakukan untuk menjaga keharmonisan sebuah roda organisasi kedepan.

"Dikarenakan harmonisasi kepengurusan tentunya harus ada kelinieritasan secara politik dukungan, terutama untuk harmonisasi menjalankan roda organisasi tentu juga harus senada kepentingan dan ini sering terjadi dalam perombakan sebuah lembaga dan organisasi karena beda dukungan dalam politik," ungkapnya 

Tetapi, kata Chandrawansah, dengan dirombaknya puluhan pengurus ini juga harus mampu mengedepankan nilai-nilai bangun membangun sebuah organisasi itu.

"Akan tetapi harus mengedepankan nilai-nilai kegotongroyongan untuk dikedepankan dalam membangun sebuah lembaga dan organisasi," ucapnya 

Berikut daftar 28 pengurus KONI Lampung yang di PAW:

Wakil Ketua Umum 1 Irham Jafar Lan Putra

Wakil Ketua Umum 2 Rahmat Mirzani Djausal

Wakil Ketua Umum IV Fatikhatul Khoiriyah

Wakil Ketua Umum VI Mayor Laut (P) Rahmad D

Wakil Sekretaris I Deni Ribowo

Wakil Sekretaris II Untung Suyono

Wakil Bendahara I Marindo Kurniawan

Wakil Bendahara II Farliansyah

Wakil Ketua Auditor Internal Andi Purwanto

Ketua Bidang Litbang Aliansyah

Ketua Bidang Perencanaan Elvira Umihani

Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga Okta Kurniawan

Ketua Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data Willy

Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Yozi Rizal

Wakil Ketua Bidang Diktar Supeno

Wakil Ketua Bidang Litbang Saiful Rahmat

Wakil Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya dan Dana Usaha Arie Rizki

Wakil Ketua Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data Sambas Yusuf

Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Busman Zainuddin

Bidang Kesekretariatan Akhmad Odany

Bidang Hukum Keolahragaan Ginda Ansori

Bidang Perencanaan Ridwan Syaifuddin

Bidang Perencanaan Ariesco Octovian

Bidang Mobilisasi Sumber Daya dan Dana Yoga Swara

Bidang Media dan Humas Dina Puspasari

Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data Rosihan Djumantara

Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Iqbal Ardiansyah

Bidang Kesehatan, Gizi dan Doping Eprilia Mega Ayu Swastika

Namun, Disisi lain, dengan terpilihnya pasangan calon Mirza-Jihan yang berdasarkan hasil pleno KPU Provinsi Lampung mendapatkan perolehan total 3.300.681 suara. Sementara untuk paslon nomor urut 2, Arinal-Sutono memperoleh 691.076 suara. 

"Tentunya hal yang sangat fenomenal dikarenakan mengalahkan incumbent dengan selisih yang begitu jauh dan ketika Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih berganti atau adanya yang diganti juga hal yang biasa," terangnya 

Berikutnya, untuk penataan ASN tertentu dalam hal Rolling maka dalam UU 10 tahun 2016 UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang ada larangan dari enam bulan sebelum ditetapkan calon dan enam bulan setelah penetapan.

"kecuali mendapatkan izin dari menteri yang membidangi ASN. Ini sebagai warning bagi pasangan calon terpilih dalam sebuah regulasi," tambahnya 

Karena, Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tinggal beberapa tahapan selesai. 

"Tidak ada gugatan dari pasangan calon yang kalah Arinal-Sutono ke Mahkamah Konstitusi tentunya salah satu bagian terpenting dalam sebuah demokrasi dikarenakan legowonya pasangan yang kalah," tandasnya. (gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.