HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerhati pendidikan Taufik Hidayatullah menyayangkan polemik pelanggaran integritas akademik yang menyeret Universitas Lampung (Unila) terkait dugaan plagiarisme dalam publikasi jurnal internasional.
Menurutnya, kasus ini tak boleh dibiarkan berlarut karena mencederai etika dan moral dunia akademik.
“Kasus ini harus ditindak tegas. Jika dibiarkan, akan merusak kredibilitas Unila sebagai kampus negeri terkemuka di Lampung,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu(4/6/2025).
Ia juga mengingatkan agar Rektor Unila tidak terkesan melindungi atau bahkan membiarkan pelanggaran ini. Menurutnya, sikap pembiaran justru dapat memperburuk citra institusi dan merugikan para lulusan.
“Lulusan Unila bisa diragukan kualitasnya karena adanya dugaan plagiarisme ini. Plagiat adalah perbuatan yang merusak etika dan moral, apalagi dalam lingkungan kampus. Ini tindakan yang memalukan,” tegas Ketua Umum HIMATRA tersebut.
Taufik juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan dan menyelidiki kasus ini secara serius. “APH harus bertindak tegas. Bahkan jika Rektor melindungi pelaku plagiat, itu patut dicurigai,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, terkait dugaan pelanggaran integritas akademik yang diduga dilakukan beberapa guru besar Universitas Lampung (Unila).
Informasi yang dihimpun, tiga akademisi diduga kuat memakai jasa untuk pembuatan karya tulis ilmiah tersebut. Ketiganya berinisial S, L, dan H. Yang dibuat oleh RP.
Karya ilmiah yang dibuat sebenarnya digunakan untuk kenaikan pangkat. Sampai untuk menjadi Rektor dan juga guru besar.
Dikonfirmasi, Dirjen Dikti Prof Khairul Munadi melalui Humas Dikti Eko Pras menjelaskan apabila Kemendikti Saintek saat ini masih terus mendalami dugaan adanya pelanggaran integritas akademik ini.
“Beberapa saksi sudah diperiksa,” ujarnya, 1 Juni 2025.
Namun, Eko Pras tak membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemendikti Saintek. Tetapi kata dia, pihaknya akan tetap bersikap profesional dalam menangani dugaan perkara tersebut.
“Kami harus teliti. Tak akan gegabah menyimpulkan hasilnya. Intinya kalau ada perkembangannya segera kita kabari lagi ya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Polemik pelanggaran integritas akademik terkait dugaan plagiat penerbitan jurnal internasional di Univeristas Lampung (Unila) berbuntut panjang.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) bersama dengan Senat Unila telah melakukan pemeriksaan beberapa guru besar beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan itu melalui surat Nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025 tentang undangan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas, tanggal 26 Mei 2025. Bertempat di ruang senat lantai 3 Gedung Rektorat Unila.
Surat tersebut juga memuat judul dan tahun karya ilmiah yang diduga melanggar integritas akademik.
Dugaan pelanggaran yang terjadi melibatkan penambahan nama penulis, yakni RP (memiliki jabatan di Yayasan milik Unila) meskipun ia tidak terlibat atau berkontribusi secara substansial dalam penelitian.
Dalam 10 hari terakhir, Kemendikti Saintek telah memeriksa sejumlah guru besar di Unila. Diduga, jurnal internasional yang menjadi objek kasus ini dijoki oleh inisial RP.
Senat Unila dan Kemendikti Saintek juga disebut-sebut akan melanjutkan pemeriksaan terhadap guru besar lainnya yang tidak memiliki jabatan di Unila untuk mendalami kasus ini lebih lanjut di Gedung Rektorat Unila.
Berdasarkan informasi, kasus ini bermula adanya dugaan kuat plagiarisme publikasi jurnal internasional yang digunakan untuk memperoleh gelar guru besar di Unila.
Untuk meraih gelar guru besar di Universitas Lampung (Unila), terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya melalui tahapan jabatan fungsional mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga guru besar.
Salah satu syarat penting lainnya adalah menyusun publikasi dalam bentuk jurnal internasional. Diduga, pada tahap inilah terjadi indikasi plagiarisme dan perjokian karya ilmiah. (Vrg)