Kasus di Kejati, On Progress Atau Masuk Peti Es?

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 04 Jun 2025 - 22:10 WIB
Kasus di Kejati, On Progress Atau Masuk Peti Es?
"On Progress" Bukan Jawaban, Tapi Alasan Kasus ratusan miliar tak juga tuntas. Sampai kapan Kejati Lampung bersembunyi di balik dua kata itu? - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sudah jadi rahasia umum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung makin lihai dalam satu hal menjawab segala Kasus besar dengan dua kata sakti“on progress.”  tampaknya kejati lebih piawai mengulur waktu ketimbang menuntaskan kasus.

Dua perkara besar dengan nilai kerugian negara ratusan miliar rupiah, tak satu pun yang menunjukkan tanda-tanda akan berakhir di meja hijau.

Kasus pertama, dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% dari PHE OSES sebesar Rp271 miliar oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Sejak Desember 2024, Kejati sudah menyita uang tunai, kendaraan, dokumen penting, hingga mata uang asing. Sebanyak 32 saksi telah diperiksa. Tapi hingga awal Juni 2025, satu pun tersangka belum diumumkan.

Media mencoba menagih kejelasan dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Jawabannya tetap klise: “Masih on progress.” Tidak ada penjelasan hambatan, tidak ada waktu pasti, dan tentu sajatidak ada hasil.

Sikap tertutup ini justru memancing asumsi liar di tengah publik. Apakah Kejati Lampung serius atau sekadar pura-pura sibuk?

Lebih memprihatinkan, Kasus PT LEB bukan satu-satunya yang mandek. Empat tahun berlalu sejak meledaknya kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, proses hukum masih tak bergerak jauh.

Dua tersangka, Agus Nompitu dan Frans Nurseto, sudah ditetapkan sejak lama. Dana yang diselewengkan ditaksir mencapai Rp29 miliar, dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar. Tapi lagi-lagi, penahanan nihil, dan Kasus belum juga masuk tahap penuntutan.

Setiap kali ditanya, jawaban dari Kejati selalu sama: “Masih diproses.” Seolah-olah masyarakat bisa terus disuapi kalimat copy paste, tanpa hak mendapatkan transparansi atau akuntabilitas.

Parahnya, selama perkara KONI ini jalan di tempat, Kejati Lampung sudah berganti pimpinan sebanyak tiga kali. Tapi perubahan itu hanya sekadar rotasi jabatan tidak berdampak sedikit pun pada progres penanganan kasus.

Justru publik semakin kehilangan kepercayaan. Kejati terlihat lebih sibuk menjaga citra, daripada menegakkan hukum.

Kini, publik mulai bertanya-tanya: apakah Kejati Lampung sedang menjalankan proses hukum, atau justru sedang mempertontonkan bagaimana korupsi dibiarkan membusuk?

Sikap pasif, tertutup, dan tak punya target jelas dalam menyelesaikan perkara, menjadi sinyal bahwa lembaga ini tengah mengalami krisis integritas.

Tanpa langkah nyata, Kejati bukan lagi garda terdepan pemberantasan korupsi, melainkan simbol kelembaman hukum di tanah Sai Bumi Ruwa Jurai.

Wajar jika masyarakat berasumsi ada tebang pilih, permainan di balik layar, atau sekadar upaya memperlambat waktu demi menyelamatkan aktor-aktor tertentu. Tapi sampai kapan rakyat harus menunggu jawaban di balik kalimat "On Progress" yang makin kehilangan makna?

Jika Kejati Lampung tak kunjung berbenah, bukan hanya keadilan yang dikorbankan tapi juga kepercayaan seluruh rakyat terhadap lembaga penegak hukum. (Hen/Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.