GM Water World Lampung Klaim Sudah Kantongi Izin

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 16 Des 2024 - 21:46 WIB
GM Water World Lampung Klaim Sudah Kantongi Izin
General Manager (GM) Rio kolam renang Water World Lampung - Virgo
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – General Manager (GM) Rio, menjelaskan kolam renang Water World Lampung telah mengantongi dokumen persetujuan atau izin lingkungan dari warga masyarakat sekitar terkait operasional kolam renang tersebut.  

"Keberadaan kolam renang Water World Lampung sudah ada persetujuan atau izin lingkungan dan izin usaha. Tidak mungkin kami membuka kolam tanpa ada izin," ujar Rio, Senin (16/12/2024).  

Menurut Rio, pihaknya telah mengikuti prosedur dan mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan, termasuk memperoleh tanda tangan warga sekitar sebagai bentuk persetujuan lingkungan.  

"Kami sudah mendapati izin dan tanda tangan persetujuan warga serta di tingkat kecamatan. Semua urusan perizinan bisa langsung dikonfirmasi ke kantor PT Tata Semesta Sungai Budi, perusahaan yang menaungi usaha kolam renang Water World Lampung. Saya selaku manager bertanggung jawab atas pengelolaan wahana kolam renang ini," jelas Rio.  

Rio berharap klarifikasi ini dapat menjawab segala keraguan dan memastikan bahwa Water World Lampung beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Kolam Renang Water World Diduga Belum Kantongi Izin Usaha   

Kolam renang Water World Lampung yang berlokasi di Desa Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan, diduga belum mengantongi izin usaha dan persetujuan lingkungan. Hal ini disampaikan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani. Jumat (13/12/2024).

Menurut Muhammad Yani, hingga saat ini pihak Pemerintah Desa Way Huwi belum pernah menandatangani atau mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan, termasuk surat yang melibatkan warga setempat.  

"Atas nama Pemerintah Desa Way Huwi, kami belum pernah menandatangani apapun, apalagi mengeluarkan dokumen persetujuan warga lingkungan terkait pembangunan dan operasional Water World Lampung," ungkapnya.  

Muhammad Yani juga menyayangkan pihak pengelola kolam renang karena tidak melibatkan warga maupun pemerintah desa dalam proses perizinan maupun sosialisasi terkait dampak lingkungan.  

"Kami hanya tahu dari kabar ke kabar bahwa tempat itu sudah beroperasi. Untuk detailnya, kapan mulai beroperasi, saya tidak tahu. Namun, semestinya mereka melewati proses yang sesuai aturan, seperti sosialisasi kepada warga dan persetujuan formal dari pemerintah desa," ujarnya.  

Ia menggambarkan proses perizinan layaknya proses pernikahan. "Kalau orang mau menikah saja harus ada surat pengantar dari desa, yang kemudian dilengkapi hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA). Baru setelah semua persyaratan lengkap, KUA mengeluarkan buku nikah. Begitu pula Izin usaha, harus melalui tahapan yang benar," jelasnya.  

Proses perizinan usaha, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan, mengharuskan adanya sosialisasi serta dokumen persetujuan dari warga setempat. 

Pemerintah Desa Way Huwi berharap pihak terkait segera melakukan langkah-langkah sesuai aturan demi menjaga keharmonisan antara pengelola usaha, masyarakat, dan lingkungan sekitar. (Vrg/yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: dokumenter

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.