HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dugaan praktik setoran proyek dan jual beli jabatan di Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota dinilai pengamat sudah menjadi kebiasaan, bahkan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan, menilai pola praktik ini sudah berlangsung lama dan mengakar kuat dalam birokrasi daerah.
Menurut Dedi, fenomena tersebut tidak hanya terjadi pada fee proyek dan dugaan jual beli jabatan, tetapi juga merambah berbagai layanan publik. Ia menyebut praktik seperti ini merupakan bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang telah diberi label sebagai kejahatan luar biasa.
“Berbagai kebijakan sudah dibuat untuk memberantas KKN, mulai dari pembentukan UU Tipikor hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hasilnya belum signifikan karena sampai hari ini praktik tersebut masih terjadi,” kata Dedi, Minggu (24/08).
Ia menegaskan, komitmen pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas pernyataan. Pemerintah daerah harus menunjukkan bukti nyata.
“Misalnya, bekerja sama dengan KPK dalam setiap kegiatan pemerintahan dari hulu hingga hilir, memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta melibatkan partisipasi publik,” tegasnya.
(Vrg)