LCW Dorong APH Selidiki Mafia Peradilan

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 06 Jul 2025 - 23:11 WIB
LCW Dorong APH Selidiki Mafia Peradilan
LCW desak Mahkamah Agung & Komisi Yudisial turun tangan dalam kasus agraria Kemenag Lampung! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Lampung Corruption Watch (Lcw) menilai adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Hakim terkait kasus Agraria milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Lampung.

Pasalnya, saat ini kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang mengusut kasus Agraria Kemenag Lampung, hingga telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Usut punya usut, Kemenag Lampung pernah mengajukan gugatan ke pengadilan sebanyak 4 kali. Namun, Kala itu selalu kalah dalam Gugatan yang di ajukan.

Ketua Lcw Lampung Juendi Leksa Utama mengatakan, bahwa proses hukum yang dilakukan kala itu, harus benar - benar di cermati kebenaran dari surat - menyurat. Apakah yang di sampaikan di pengadilan Palsu atau tidak.

"Iya memang pengadilan tidak memverifikasi apakah alat bukti yang disampaikan ke pengadilan itu palsu atau tidaknya sebelum ada putusan yang menyatakan surat itu palsu," kata Juendi kepada media ini. Minggu (06/07)

Sehingga, kata Juendi, dalam perkara itu nantinya putusan yang telah di lakukan oleh hakim waktu itu bisa di jadikan alat bukti, apakah ada permainan dalam menentukan keputusan hukum

"Tapi setidaknya, jika ada perkara pidana pemalsuan surat maka putusan itu nantinya bisa dijadikan bukti untuk peninjauan kembali dalam perkara a quo," ucapnya 

Bahkan, Juendi menyarankan, sebaiknya penyidik mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa hakim yang pernah melakukan sidang terkait Kasus Agraria Kemenag Lampung.

"Nah, untuk perkara yang telah diputus bisa saja penyidik meminta keterangan kepada majelis yang memeriksa dan memutus perkara a quo terkait alat bukti yang disampaikan ke pengadilan dengan ketentuan yang telah diatur misalnya ijin dari ketua mahkamah agung untuk memeriksa hakim," ungkapnya.

Selain itu, sambung Juendi, sebaiknya kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan, agar memiliki kekuatan hukum tetap.

"Saran kita, agar APH segera melimpahkan perkara pidananya ke pengadilan agar dapat memiliki kekuatan hukum mengikat," urainya

Ia menambahkan, jika pihaknya mendorong kasus ini di laporkan ke Komisi Yusdisial (KY), untuk mencari bukti apakah ada pelangran etik yang dilakukan oleh Hakim.

"Nah untuk etik, kita dorong aja komisi yudisial untuk memeriksa apakah ada pelanggaran etik bahkan jika ada pidana KY dan atau bersama MA bisa merekomendasikan ke APH untuk segera ditindaklanjuti perkara pidananya jika ada," terangnya 

Sementara, Humas Kemenang Lampung Alifah saat dikonfirmasi soal gugatan yang kalah di pengadilan kala itu, ia mengungkapkan, bahwa kemenag Lampung memiliki tim hukum yang bisa menjelaskan terkait itu.

"Saya persis nya Ndak tahu, Ada bagian hukum kami bisa menjelaskan," tandasnya 

Diketahui, Baru - baru ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka baru dalam kasus penjualan ilegal lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tersangka berinisial TSS, yang diduga sebagai pemodal utama dalam transaksi ilegal tersebut telah resmi ditahan pada Senin, 30 Juni 2025 lalu.

Selain TSS, Kejati Lampung juga lebih dulu menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman (Lkm) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresa (Trs) yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.