Bukit Balam Terancam Gundul

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 17 Sep 2025 - 21:05 WIB
Bukit Balam Terancam Gundul
Walhi Lampung soroti tambang batuan ilegal di Sukabumi, Bandar Lampung. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti langkah penegakan hukum atas aktivitas penambangan batuan ilegal di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Pasalnya, baru -baru ini penambangan batuan ilegal di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung telah mencabut penyegelan yang dilakukan Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Lampung terhadap aktivitas di areal milik UD Sumatera Baja, Jalan P. Tirtayasa, Campang Raya.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa penyelesaian secara administratif belaka dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan akar permasalahan.

Pertama, Irfan menegaskan bahwa penyelesaian administratif tidak menjawab persoalan yang terjadi. 

"Apa sama halnya dengan praktik pelanggaran perusahaan bukit yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung, Seharusnya, ketika ada indikasi pelanggaran dan berdasarkan penyelidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) atau kepolisian ditemukan tindak pidana, harus ada sanksi. Baik sanksi pidana, denda, maupun kewajiban untuk pemulihan lingkungan," ujarnya Rabu (17/09).

Kedua, ia menyayangkan tindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung yang dinilai hanya sebatas memasang plang segel tanpa diikuti dengan pemberian sanksi yang tegas. 

"Tidak ada memberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera terhadap para pemilik bukit di Kota Bandar Lampung," urainya.

Ketiga, Irfan mendesak agar dilakukan tinjauan ulang menyeluruh terhadap status tata ruang dan fungsi kawasan lokasi aktivitas tersebut. 

"Harus ditinjau ulang baik secara tata ruang maupun fungsi kawasan. Apakah dia memang berada di zona lindung, Dalam konteks tata ruang, maka semua aktivitas itu harus dibatalkan dan tidak boleh dilanjutkan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa meski bukan berada di zona lindung, pengelolaan lahan harus tetap mematuhi semua aturan dan norma yang berlaku. 

"Tidak semua lahan bisa dialihfungsikan atau dieksploitasi. Prinsip ini bukan hanya berlaku bagi bukit yang ada di Kecamatan Sukabumi, tapi terkait dengan semua bukit dan potensi tambang ilegal yang ada di Kota Bandar Lampung," pungkasnya.

(EDI)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.