HARIANKANDIDAT.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung akhirnya angkat bicara soal polemik Cafe Kopi Nako yang diduga semena-mena menjadikan trotoar sebagai lahan parkir.
Lokasi Cafe Nako itu, berada di Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, Kedaton memasuki jalur padat yang kerap dikeluhkan pengguna jalan karena macet.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi terkait hal tersebut, yang menggunakan trotoar sebagai lahan parkir pengunjung.
“Terkait hal tersebut, kami akan koordinasi dan konfirmasi ke beberapa OPD, "kata Rizki kepada media ini.kamis (17/07)
Menurut Rizki, Perlu peran OPD lain untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut, agar menemui titik terang dari soal perizinannya.
"Seperti Dinas PU soal izin perubahan Trotoar, Dinas Perhubungan terkait Andalalin, dan juga perizinan lain. Nanti dikonfim ya bro, woles. Makasih infonya yah,” tandasnya.
Trotoar Disulap Jadi Parkiran: Warga Kecewa
Kondisi di lapangan memperkuat keluhan publik. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki kini berubah fungsi menjadi area parkir pelanggan Kopi Nako. Akibatnya, kemacetan rutin terjadi, terutama saat akhir pekan dan malam hari.
Jaka, seorang driver ojek online, mengaku kerap terjebak macet di area tersebut.
“Bener bang, macet terus. Coba aja lewat situ malam minggu abis magrib. Saya juga gak pernah masuk karena mereka gak ada layanan online,” ujarnya saat ditemui Kamis (03/07).
Langgar Aturan, Rampas Hak Pejalan Kaki
Penggunaan Trotoar untuk kepentingan pribadi jelas melanggar Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan:
"Setiap orang dilarang menggunakan Trotoar untuk kepentingan lain yang menghalangi fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki."
Warga Desak Penindakan
Masyarakat mendesak Pemkot dan aparat penegak aturan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan Trotoar yang makin meresahkan. Bukan hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga menunjukkan pembiaran terhadap pelanggaran ruang publik.
"Kalau aturan cuma di atas kertas, buat apa ada Perda?" keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya," pungkasnya.
(Edi)