Bupati dan Oknum DPRD Lambar Dituding Langgar Hukum

Redaksi - Minggu, 16 Mar 2025 - 23:20 WIB
Bupati dan Oknum DPRD Lambar Dituding  Langgar Hukum
Bupati & Anggota DPRD Lambar Diduga Pasang Badan untuk Perambah Hutan, Praktisi Hukum Desak Penyidikan! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID- Praktisi Hukum Lampung Hengki Irawan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas atas dugaan Pelegalan aktivitas perambahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Bupati dan Anggota DPRD Lampung Barat (Lambar)

Pasalnya, Orang no I di Lambar itu diduga pasang badan membela perambah hutan serta video seorang oknum Anggota DPRD Lampung Barat dalam acara Musrenbang Kecamatan Suoh yang diduga melegalkan aktivitas perambahan di Kawasan Taman TNBBS.

Hengki mengatakan, bahwa tindakan tersebut diduga berpotensi melanggar hukum dan meminta Kejaksaan Tinggi Lampung  untuk segera melakukan pemeriksaan.

"Tindakan Bupati dan oknum Anggota DPRD tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena mendukung kegiatan ilegal yang merusak lingkungan," kata Hengki kepada media ini. Minggu (16/03)

Sehingga, kata Hengki, Pernyataan yang membela dan melegalkan perambahan hutan di kawasan konservasi jelas bertentangan dengan undang-undang. Maka Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan praktik ilegal.

" Bahwa perbuatan Bupati dan oknum Anggota DPRD Lampung Barat tersebut diduga berpotensi untuk melanggar ketentuan aturan perundang - undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucapnya 

Sehingga, sambung Hengki, dalam Pasal 67 hurup b yang berbunyi kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang - undangan dan jika seorang Kepala Daerah melanggar hukum, maka dapat di berhentikan sesuai Pasal 78 hurup d.  

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang di jelaskan pada," urainya 

Selain itu, Pasal 105 hurup c, d dan g yang berbunyi sebagai berikut:

c. Melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c;

d. Ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28  
huruf d;

g. Dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g. 
 
"Jika terbukti melanggar, maka dapat dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(Satu) tahun dan paling lama 10 ( Sepuluh ) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu miliar rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 ( Sepuluh miliar rupiahb)," tegasnya.

Hengki menambahkan, dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik ilegal ini tidak boleh dibiarkan, Kejaksaan Tinggi Lampung diharapkan segera mengambil langkah hukum guna memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan dan menindak tegas para pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. 

“Kejaksaan Tinggi Lampung harus segera bertindak tegas, memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk Oknum Bupati dan Oknum Anggota DPRD Lampung Barat yang diduga terlibat tersebut,” pungkasnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.