Baleho Aleg Rahmawati Salahi Aturan

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 21 Jul 2025 - 22:32 WIB
Baleho Aleg Rahmawati Salahi Aturan
Pemilu Sudah Usai, Baliho Masih Berdiri. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Para anggota legislatif hasil Pemilu 2024 telah resmi dilantik dan mulai bekerja baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, nuansa kampanye tampaknya masih membekas di Jl.Teuku Umar No.1, Labuhan Ratu Kec,Kedaton , Kota Bandar Lampung.

Hasil pantauan media ini menunjukkan sebuah Baliho besar bergambar Rahmawati Herdiana, calon anggota DPR RI dari Dapil Lampung I Partai NasDem, masih berdiri mencolok di ruas Jalan Teuku Umar.

Baliho tersebut memuat foto pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, lengkap dengan nomor urut, logo partai, dan slogan kampanye “Berjuang Bersama untuk Kesejahteraan Rakyat”.

Meski masa kampanye telah lama usai dan proses pelantikan wakil rakyat telah dilaksanakan, keberadaan alat peraga kampanye (APK) tersebut belum juga ditindak.

Aturan Sudah Jelas, Tapi Baliho Masih Eksis

Keberadaan Baliho kampanye setelah pemilu jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa alat peraga kampanye wajib dibersihkan paling lambat satu hari sebelum masa tenang.

Penertiban juga dapat dilakukan oleh pemerintah daerah apabila peserta pemilu tidak melaksanakan kewajibannya.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 secara eksplisit menugaskan peserta pemilu untuk menurunkan seluruh APK setelah masa kampanye berakhir, dibantu oleh Bawaslu dan Satpol PP.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan aturan tersebut. APK yang seharusnya sudah tidak lagi menghiasi ruang publik justru masih berdiri di lokasi strategis, mencolok dan tanpa penindakan berarti. (*)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.