HARIANKANDIDAT.CO.ID – Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (MAHEPEL) Universitas Lampung (Unila) menggelar konferensi pers pada Selasa (3/6/2025) di kantor IKADIN, yang berlokasi di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Konferensi ini digelar untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai wafatnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa UNILA, dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) MAHEPEL XXVI.
Dalam acara tersebut, Ketua Mahepel Ahmad Fadilah hadir bersama kuasa hukum MAHEPEL, Chandra Bangkit Saputra.
"Sebelum memberikan klarifikasi, kami sangat bersyukur pihak keluarga almarhum Pratama hari ini telah membuat laporan. Ini penting agar arah dari berita yang beredar menjadi jelas—apakah hanya isu atau memang berdasarkan fakta," ujar Chandra.
Menanggapi pemberitaan tentang Diklat Mahepel XXVI yang diselenggarakan sejak Oktober hingga November 2024, Chandra menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian panjang yang meliputi tahapan administrasi, tes kesehatan fisik dan psikologis, yang seluruhnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Ada enam poin yang akan kami klarifikasi," lanjut Chandra.
Salah satunya adalah tuduhan adanya tindakan kekerasan yang terorganisir. "Kami tegaskan bahwa tidak ada kekerasan dalam bentuk apa pun, baik selama proses administrasi maupun saat pelatihan atau pendidikan dasar (Diksar) yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 17 November 2024."
Terkait dengan luka-luka yang ditemukan pada tubuh almarhum, Chandra tidak menampik adanya luka seperti lebam. Namun, ia menegaskan bahwa luka tersebut bukan akibat kekerasan fisik dari panitia atau anggota Mahepel.
"Luka-luka tersebut diduga berasal dari kondisi medan saat kegiatan, seperti saat merayap dan terkena pohon atau bebatuan, bukan karena adanya kontak fisik dengan anggota Mahepel."
Isu lain yang turut dibahas adalah dugaan almarhum meminum spiritus.
"Memang benar terdapat kejadian terkait spiritus. Namun, itu terjadi saat peserta melakukan kegiatan memasak. Almarhum diduga salah mengambil botol dan hendak meminum isi botol tersebut. Namun, menurut kesaksian peserta lain, almarhum langsung menyemburkannya dan tidak sampai menelannya."
Sebelum menutup sesi klarifikasi, MAHEPEL melalui kuasa hukumnya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Pratama Wijaya Kusuma.
MAHEPEL juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses investigasi yang dilakukan baik oleh Universitas Lampung (Unila) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) demi pengungkapan kasus ini secara transparan dan tuntas.