HARIANKANDIDAT.CO.ID – Proyek Irigasi Gantung Bandar Anom di Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, dengan nilai anggaran mencapai Rp97,8 miliar dari APBN Tahun 2020, hingga kini belum berfungsi dan masih terbengkalai di lapangan.
Proyek yang seharusnya menjadi penopang sistem pengairan pertanian tersebut justru tidak mampu mengalirkan air ke lahan warga sejak selesai dikerjakan pada periode 2020–2023. Akibatnya, petani di wilayah setempat masih menghadapi persoalan kekeringan lahan.
Di sisi lain, penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut yang telah ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Mei 2024 belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meski penyelidikan telah berjalan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kejati Lampung pada Minggu (3/5/2026) tidak mendapatkan tanggapan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ricky Ramadhan serta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Budi Nugraha tidak merespons pesan yang dikirimkan.
Sebelumnya, Kejati Lampung melalui Kasi Penkum menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses dan belum mengalami perkembangan berarti dibandingkan penanganan sebelumnya.
Dalam tahap penyelidikan, ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Kondisi tersebut membuat sistem irigasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil audit awal, potensi kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp14,346 miliar dan masih berpotensi bertambah.
Namun hingga kini, proses hukum yang berjalan belum memberikan kepastian lanjutan, termasuk terkait penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Di lapangan, masyarakat Mesuji masih merasakan dampak langsung dari mangkraknya proyek tersebut. Lahan pertanian tetap bergantung pada kondisi alam akibat tidak berfungsinya sistem irigasi yang diharapkan menjadi solusi.
Kondisi ini membuat publik menanti kejelasan langkah penegakan hukum agar penanganan perkara tidak berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang berkepanjangan.
(Hen)