Kejati Lampung Dituding Lemah dalam Mengungkap Kasus Pengemplangan Pajak PT SGC dan Mantan Gubernur Arinal

Redaksi - Kamis, 16 Jan 2025 - 13:21 WIB
Kejati Lampung Dituding Lemah dalam Mengungkap Kasus Pengemplangan Pajak PT SGC dan Mantan Gubernur Arinal
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta'in - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai kurang berkompeten dalam menangani kasus dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan PT Sugar Group Company (SGC) dan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Meskipun laporan mengenai dugaan kasus ini sudah diajukan sejak Juli 2024 oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kejati Lampung, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta'in, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kejati Lampung yang dinilai tidak menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kasus besar ini.

"Kami sangat kecewa dengan Kejati Lampung. Sebagai pelapor, kami telah dimintai keterangan pada 2024 lalu, namun sampai sekarang tidak ada perkembangan yang jelas terkait tindak lanjut dari laporan kami," kata Indra, Rabu (15/01).

Indra menegaskan bahwa Kejati Lampung seharusnya memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status kasus ini, apakah sudah dihentikan atau masih diproses. "Kasus ini terkesan hilang begitu saja dan kami merasa tidak ada progres signifikan. Kejati Lampung harus bisa menunjukkan kinerjanya," tambahnya.

Sebagai penggiat antikorupsi, Indra juga merasa pesimis terhadap keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan mereka. "Melihat kinerja Kejati Lampung yang banyak menggantungkan kasus, kami sangat meragukan apakah mereka serius menangani perkara ini," ucapnya.

Kasus ini bermula dari terbitnya Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang metode pemanenan tebu dengan cara dibakar, yang diduga terkait dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) antara PT Sgc dan Arinal Djunaidi. DPP Akar Lampung juga menduga adanya pengemplangan pajak oleh PT SGC yang mencapai triliunan rupiah sejak 2021 hingga 2023.

Melihat lambannya penanganan kasus ini, Indra mengungkapkan bahwa mereka akan membawa kasus ini ke pusat, yaitu Kejagung dan KPK, untuk mendorong proses hukum yang lebih jelas dan tegas. "Jika Kejati Lampung tidak serius menangani kasus ini, kami akan fokuskan laporan ke Kejagung dan KPK," pungkasnya.

Dengan situasi ini, publik berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan besar dan mantan pejabat publik di Lampung. (gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.