Kejati Diminta Tetapkan Tersangka PI

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 21 Sep 2025 - 21:37 WIB
Kejati Diminta Tetapkan Tersangka PI
Kasus PI 10% seret nama mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin. Publik menanti kepastian hukum dari Kejati. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung, Yusdianto, menyoroti perkembangan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan Participating Interest (PI) 10% yang menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin.

Menurutnya, kasus ini sudah menjadi perhatian publik luas, sehingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dituntut segera mengumumkan status para pihak yang terlibat.

"Ini menyangkut kredibilitas Kejati. Publik menunggu kepastian, baik soal upaya mengejar kerugian negara maupun kepastian status hukum yang bersangkutan," ujar Yusdianto, (21/9).

Ia mengingatkan, agar Kejati tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti dalam kasus KONI Lampung, di mana proses hukum berakhir di pra peradilan setelah sebelumnya menimbulkan kegaduhan besar di masyarakat.

"Bagaimana mungkin kasus yang membuat gaduh dan menyedot perhatian publik akhirnya mentok di pra peradilan, Jangan sampai itu terjadi lagi," tegasnya.

Yusdianto juga meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus PI 10% ini.

”Hal itu penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, cermat, sesuai KUHAP, dan memenuhi harapan public,”tandasnya.

Sebelumnya, Kasus participating interest (PI) 10 persen terus melebar. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, ikut terseret dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat malam, 19 September 2025.

Usai menjalani pemeriksaan, Samsudin hanya berkomentar singkat. “Saya diperiksa sebagai saksi terkait perkara PI,” katanya.

Namun, ia buru-buru menghindar dari pertanyaan awak media. “Sudah ya, sehat semua ya,” ujarnya sambil bergegas pergi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung, Masagus, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 58 saksi dalam perkara tersebut.

Pada Jum'at itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yakni komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham.

Menurutnya, fokus penyidikan diarahkan pada institusi perusahaan yang terkait penyaluran dana PI. Jumlah saksi diperkirakan akan terus bertambah seiring ditemukannya data maupun bukti baru.

“Setiap perkembangan pasti kami informasikan. Ini sesuatu yang baru juga, jadi publik akan kami update secara berkala,” kata Masagus.

Ia menambahkan, penyidik turut menelisik kapasitas pemegang saham dalam struktur perusahaan LJU.

“Saat ini, kepemilikan saham perusahaan tersebut didominasi Pemerintah Provinsi Lampung. Pemeriksaan juga mencakup pemegang saham pasca-berakhirnya masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi,”tutupnya.

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.