HARIANKANDIDAT.CO.ID — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (9/9/2025).
Informasi tersebut disampaikan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tersangka berinisial S, yang sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung, mengembuskan napas terakhirnya setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya.
“Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit. Tersangka sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap pernyataan resmi Kejati Lampung.
Sebelumnya, S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Kejati Lampung menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya tersangka, namun memastikan proses penanganan perkara akan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.