PMPTSP Lampung Bantah Dipanggil Kejati Terkait Izin

Redaksi - Selasa, 16 Sep 2025 - 12:06 WIB
PMPTSP Lampung Bantah Dipanggil Kejati Terkait Izin
Bantah Dipanggil Kejati Kadis PMPTSP Lampung, Intizam, menegaskan dirinya tidak ikut diperiksa terkait dugaan izin tambang ilegal di Way Laga. - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, Intizam, membantah kabar dirinya ikut dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara dugaan izin tambang ilegal di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi.

Intizam menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima panggilan dari Kejati pada Senin (15/9/2025) lalu. “Saya tidak dipanggil. Informasinya yang dipanggil kemarin hanya ESDM. Kita (PMPTSP) tidak,” ujar Intizam saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya, Kejati Lampung memeriksa sejumlah pejabat dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas PMPTSP. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan perizinan tambang batu andesit di Way Laga.

Namun, hingga kini Kejati belum merinci siapa saja pejabat yang diperiksa. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, hanya menyebutkan pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman izin ilegal. Kami masih melakukan pengembangan. Nanti kalau ada perkembangan akan kita dirilis, " ujarnya

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan tersebut belum memberikan tanggapan. (*)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.