HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, Intizam, membantah kabar dirinya ikut dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara dugaan izin tambang ilegal di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi.
Intizam menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima panggilan dari Kejati pada Senin (15/9/2025) lalu. “Saya tidak dipanggil. Informasinya yang dipanggil kemarin hanya ESDM. Kita (PMPTSP) tidak,” ujar Intizam saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, Kejati Lampung memeriksa sejumlah pejabat dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas PMPTSP. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan perizinan tambang batu andesit di Way Laga.
Namun, hingga kini Kejati belum merinci siapa saja pejabat yang diperiksa. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, hanya menyebutkan pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman izin ilegal. Kami masih melakukan pengembangan. Nanti kalau ada perkembangan akan kita dirilis, " ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan tersebut belum memberikan tanggapan. (*)