HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan pendalaman terkait dugaan Korupsi Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 silam dengan memanggil Bupati Dawan Rahardjo.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, bahwa pemanggilan saksi ini guna untuk menggali informasi keterlibatan dugaan yang dimaksud.
"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap Sdr. MDR selaku Bupati Lampung Timur (Lamtim) terkait kegiatan pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur yang berada di Kabupaten Lampung Timur," kata Rudy kepada media ini. Senin (20/01).
Selain itu, kata Rudy, Bupati Lamtim ini diperiksa sementara sebagai saksi selaku Kepala Daerah Lampung Timur.
"Opsional jumlah pertanyaan 40 dan hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 (tiga puluh) orang saksi," ungkapnya.
Sehingga, Sambung Rudy, dalam perkara ini perhitungan kerugian Negara masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing - masing pihak dan menemukan tersangkanya.
"Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Auditor dan hingga saat ini juga Penyidik masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian tersangkanya," tandasnya. (gung)