Kios Pupuk Langgar HET Layak Dicabut Izin

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 15 Okt 2025 - 21:05 WIB
Kios Pupuk Langgar HET Layak Dicabut Izin
Dukung Petani, Tindak Pengecer Nakal! Anggota DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah dukung penuh langkah Kementan cabut 2.039 izin kios pupuk nakal. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID –  Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 2.039 kios pengecer pupuk bersubsidi di berbagai daerah di Indonesia.

Disinyalir, Kebijakan keras ini dikeluarkan setelah ditemukan banyak pelanggaran, terutama praktik jual beli pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Provinsi Lampung menjadi salah satu wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi, memunculkan keprihatinan sekaligus dorongan kuat untuk perbaikan sistem distribusi pupuk bersubsidi.

Khoiriyah mengatakan, dukungan penuh terhadap langkah Kementan, karena tindakan pencabutan izin tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap petani kecil yang selama ini sering menjadi korban permainan harga.

Pupuk adalah kebutuhan vital bagi petani. Jika harganya melambung, produksi menurun, dan pendapatan petani ikut anjlok. Karena itu, kami sangat mendukung langkah tegas Kementan agar petani tidak terus dirugikan,” kata Khoiriyah, Rabu (15/10).

Sehingga, kata Khoir sapaan akrabnya, mengingatkan para agen dan pengecer pupuk untuk menjual sesuai harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa Komisi II DPRD Lampung akan memperketat pengawasan serta membuka kanal pengaduan masyarakat bagi petani yang menemukan indikasi penyelewengan di lapangan.

“Penutupan kios pelanggar ini menjadi peringatan keras bagi yang lain. Jika ada harga tidak sesuai, kami dorong masyarakat untuk segera melapor. Jangan sampai praktik curang ini menggerogoti kesejahteraan petani,” lanjutnya.

Selain mendorong langkah penindakan, Komisi II juga berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk distributor dan dinas pertanian, untuk melakukan evaluasi mendalam soal tata kelola Pupuk bersubsidi di daerah.

“Kami akan turun langsung ke lapangan. Pemerintah harus cepat melakukan mitigasi agar pasokan dan distribusi Pupuk tetap aman. Distributor juga wajib mematuhi SOP agar pupuk benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya

Ia menambahkan, Langkah tegas Kementan dan dukungan dari legislatif daerah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membersihkan tata niaga Pupuk dari praktik curang.

”Sekaligus memastikan petani mendapatkan haknya secara adil demi menjaga ketahanan pangan nasional,” tandasnya

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.