Deretan Papan Bunga Desak Kejati Tetapkan Tersangka Proyek SPAM

Redaksi Harian Kandidat - Sabtu, 18 Okt 2025 - 15:26 WIB
Deretan Papan Bunga Desak Kejati Tetapkan Tersangka Proyek SPAM
Deretan papan bunga memenuhi halaman Kejati Lampung, isinya mendesak penetapan Dendi Ramadhona sebagai tersangka kasus SPAM Rp8 miliar. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Papan Bunga berjejer di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Sabtu (18/10/2025).

Isinya senada desakan agar penyidik segera menetapkan mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) senilai Rp8 miliar.

Bunga papan pertama bertuliskan, “Terima kasih Kejati Lampung atas telah diperiksanya Dendi Ramadhona kasus dugaan korupsi SPAM 8 miliar, mohon segera ditetapkan sebagai tersangka.” Papan itu dikirim oleh Majelis Pimpinan Anak Lembaga (MPAL) Pesawaran, yang diketuai Maulana Marsad dan sekretaris Mualim Taher.

Papan kedua dan ketiga membawa pesan serupa.

“Selamatkan uang rakyat, dukung Kejati Lampung tetapkan tersangka korupsi SPAM 8 miliar Pesawaran,” tertulis di papan kiriman Masyarakat Pesawaran, serta Aliansi Masyarakat Kedondong–Way Khilau.

Desakan publik itu muncul sehari setelah Dendi menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Ia tiba pada pukul 10.42 WIB dan baru keluar sekitar pukul 23.10 WIB, Kamis malam, 16 Oktober 2025.

“Hari ini adalah permintaan keterangan, tindak lanjut dari pertanyaan-pertanyaan sebelumnya. Ini panggilan yang kedua,” kata Dendi singkat kepada awak media saat meninggalkan gedung kejaksaan.

Ia enggan membeberkan rincian pertanyaan penyidik.

“Waduh, kalau pertanyaan ini kewenangan penyidik. Ini masih terkait regulasi,” ujarnya sambil berlalu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang fisik penyediaan air minum dan perluasan jaringan perpipaan,” ujar Armen kepada wartawan pada Kamis malam, (16/10/2025).

Menurut Armen, tiga saksi dimintai keterangan hari itu, termasuk seorang berinisial DD, serta dua lainnya dari Dinas PUPR Pesawaran. Sumber internal menyebut, inisial “DD” merujuk pada Dendi Ramadhona.

“Semua masih berstatus saksi. Tim sedang mendalami untuk memperkuat penyidikan yang sedang berjalan,” kata Armen.

Ia menambahkan, kejaksaan telah memeriksa lebih dari belasan saksi, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak rekanan proyek.

Armen tak menampik kabar soal penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Nanti, pada waktunya akan kami sampaikan. Itu bagian dari strategi penyidikan tim,” ujarnya.

Kejati Lampung memastikan proses penyidikan masih berlanjut.

“Kami mohon dukungan teman-teman media agar perkara ini dapat segera diselesaikan. Nanti, pada waktunya, seluruh hasil pemeriksaan dan penyitaan akan kami sampaikan,” kata Armen.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.