Dawam Rahardjo Jalani Sidang Perdana

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 16 Okt 2025 - 11:53 WIB
Dawam Rahardjo Jalani Sidang Perdana
Eks Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, resmi disidang hari ini (16/10) di PN Tanjungkarang. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, tiba di kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandar Lampung, menjalani sidang perdana dakwaan. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022.

Dawam tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis, 16 Oktober 2025. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, mmakai masker, peci hitam, dan celana panjang hitam. Ia datang bersama tiga rekanan lainnya yang turut menjadi terdakwa.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan taman dan patung gajah di kompleks rumah dinas Bupati Lampung Timur di Sukadana senilai Rp6,8 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Selain Dawam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain MDR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS alias SWN sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta AC alias AGS sebagai direktur perusahaan penyedia jasa.

Dugaan penyimpangan proyek ini mencuat setelah BPK menemukan adanya pekerjaan di bawah spesifikasi (under specification) yang tidak ditindaklanjuti selama lebih dari 90 hari. 

Temuan itu mendorong Kejati Lampung melakukan penyelidikan mendalam bersama Kejari Lampung Timur.

Pada 9 Januari 2025, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Lampung Timur dan rumah dinas bupati. 

Sejumlah barang bukti disita, di antaranya dokumen proyek, satu unit mobil Honda Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas batangan, tas dan jam tangan mewah, buku tabungan, beberapa telepon genggam, hingga kartu identitas dan ATM.

Dawam yang saat itu masih menjabat bupati sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada 20 Januari 2025 dan dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik.

Kejati Lampung menduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar.

(EDI)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.