HARIANKANDIDAT.CO.ID - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
Ketiga terdakwa tersebut yakni, Lukman selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Theo Stefanus Sulistio, seorang pengusaha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nilam Sari, dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah.
JPU menuntut Lukman dengan pidana penjara selama 6 tahun beserta denda yang harus dibayarkan sebesar Rp750 juta subsider penjara 165 hari.
"Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 165 hari," ujar Nilam di hadapan majelis hakim, Senin (13/4/2026) malam.
Selanjutnya, untuk terdakwa Theresia juga dituntut pidana penjara selama 6 tahun, dan dikenakan denda yang harus dibayar sejumlah Rp750 juta subsider penjara selama 165 hari.
Sementara itu, Thio Stefanus dikenakan tuntutan pidana paling berat, yaitu penjara selama 8 tahun berikut denda sebesar Rp750 subsider penjara 165 hari, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp54,4 miliar.
"Jumlah tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu 3 bulan, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, berikut harta terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara," tandasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan menempuh jalur perlawanan dengan mengajukan pledoi (nota pembelaan). Langkah ini ditempuh guna memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 20 April 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
(Edi)