Libatkan Jaringan Teroganisir

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 11 Mar 2026 - 20:42 WIB
Libatkan Jaringan Teroganisir
Praktisi hukum Lampung Yuli Setyowati - Hendra
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID –  Praktisi hukum Lampung Yuli Setyowati menilai lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengungkap kasus tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Pasalnya, setelah18 bulan berjalan aktivitas tambang Ilegal di kabupaten Way Kanan itu baru diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1,3 triliun.

Yuli mengatakan, besarnya nilai kerugian negara tersebut merupakan fakta yang sangat memprihatinkan sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Menurutnya, secara logika hukum maupun fakta lapangan, aktivitas pertambangan dengan ratusan mesin yang beroperasi selama kurang lebih satu setengah tahun hampir mustahil berjalan tanpa diketahui oleh berbagai pihak di wilayah tersebut.

“Secara logika, aktivitas tambang dengan ratusan mesin yang beroperasi dalam waktu cukup lama hampir tidak mungkin tidak diketahui. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada para pekerja atau penambang di lapangan,” ujar Yuli, Selasa (11/3/2026).

Ia menegaskan, aparat Penegak Hukum harus berani menelusuri aktor utama, pemodal, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas ilegal tersebut.

Dalam perspektif hukum, kegiatan penambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak sedikit. Namun, menurut Yuli, yang lebih penting dari sekadar penangkapan pelaku lapangan adalah mengungkap rantai komando dan aliran dana dari praktik Tambang Ilegal tersebut.

Tambang Ilegal berskala besar biasanya melibatkan jaringan yang terorganisir. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada pekerja lapangan tanpa menyentuh pemodal, koordinator maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, maka efek jera tidak akan tercapai,” tegasnya.

Bahkan, Kata Yuli, Selain menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, aktivitas Tambang Ilegal juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius, terutama akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

“Karena itu, aparat Penegak Hukum juga dapat menerapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut,”ungkapnya

Yuli menambahkan, agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu, termasuk jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain yang diduga menjadi bagian dari rantai aktivitas Tambang Ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum dan merugikan kepentingan publik,” pungkasnya.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.