HARIANKANDIDAT.CO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti pembangunan proyek Living Plaza Lampung yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk potensi banjir di kawasan sekitarnya.
Menurut Walhi, proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk proyek tersebut memang telah disusun dan dibahas, namun justru menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Meski dokumen Amdal itu sempat menuai sorotan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tetap mengesahkannya dan menerbitkan izin lingkungan tanpa menjadikan hasil pembahasan Amdal sebagai dasar keputusan.
"Hal ini jelas menunjukkan bahwa DLH Kota Bandar Lampung tidak memiliki perspektif dan keberpihakan terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar," kata irfan,saat di konfirmasi melalui WhatsApp,(19/10).
Irfan juga menyoroti sikap pasif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung yang tidak melakukan langkah pengawasan terhadap proses perizinan tersebut.
"DPRD memiliki hak untuk meninjau langsung ke lokasi dan menghentikan aktivitas di lapangan jika ditemukan pelanggaran. Ini bukan sekadar soal investasi, tetapi soal keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan," ujarnya.
Ia juga menilai DPRD berhak menegur Wali Kota Bandar Lampung karena dianggap membiarkan bawahannya mengeluarkan izin tanpa dasar kajian lingkungan yang kuat.
"Jangan-jangan justru Wali Kota sendiri yang memerintahkan penerbitan izin itu," tutupnya.
(Yud)