HARIANKANDIDAT.CO.ID — Beredar kabar bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Jumat (24/10/2025).
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membantah adanya informasi tersebut.
“Untuk saat ini belum ada informasi akan ada penetapan Tersangka,” ujar Ricky kepada Hariankandidat.co.id, Kamis (23/10/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (16/10/2025), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah memeriksa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta Syahril, kontraktor pemenang tender proyek SPAM Pesawaran.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman materi penyidikan proyek SPAM tahun anggaran 2022.
“Iya benar, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DR (mantan Bupati Pesawaran) dan ZF (Kadis PUPR Pesawaran) untuk ketiga kalinya. Selain itu juga ada saksi lain untuk pendalaman materi sebelumnya,” ujar Armen.
Terkait hasil penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran di Jalan Bukit No. 86, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu (24/9/2025) lalu, Armen belum bisa memberikan keterangan rinci.
“Belum bisa disampaikan karena masih bagian dari strategi penyidikan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan secara terbuka. Mohon doa dan dukungan dari rekan-rekan media,” tutupnya.