Kasus Korupsi PT LEB Dibiarkan Menggantung di Kejati

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 30 Apr 2025 - 12:15 WIB
Kasus Korupsi PT LEB Dibiarkan Menggantung di Kejati
Proses hukum dugaan korupsi di PT LEB masih bergulir tanpa perkembangan berarti. Pakar hukum menyarankan Kejati untuk menelusuri prosedur penyitaan dana dan barang perusahaan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penanganan dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB)  Meski penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang senilai Rp84 miliar, barang mewah, hingga kendaraan, hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan bertanggung jawab. Kondisi ini, menurut pakar hukum, berpotensi menjadi praktik “hukum rimba”.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Hamzah, S.H, M.H, PIA, pada Selasa (30/4/2025) malam. Akademisi kelahiran Kotabumi, Lampung Utara, yang dikenal memiliki konsentrasi keilmuan pada hukum perdata, ekonomi, dan bisnis ini menegaskan pentingnya menelusuri prosedur penyitaan yang dilakukan Kejati.

“Perlu ditelusuri, apakah penyidik Kejati Lampung dalam menyita dana perusahaan berbadan hukum seperti PT LEB sudah mengikuti prosedur yang benar menurut KUHAP,” ujarnya.

Menurutnya, secara hukum perdata, kekayaan PT terpisah dari kekayaan pribadi. Dalam konteks BUMN atau BUMD, terjadi perbedaan pendapat ahli. Pandangan pertama menyebutkan bahwa harta PT, termasuk yang dimiliki oleh negara, tetap terpisah dari kekayaan negara. Artinya, jika terjadi kerugian atau kebangkrutan, belum tentu itu menjadi kerugian negara.

“Kalaupun dianggap ada kerugian negara, maka harus ada analisis yang mendalam melalui audit,” katanya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa harta PT BUMN atau BUMD adalah milik negara. Maka jika terjadi kerugian di perusahaan, itu dianggap sebagai kerugian negara. Namun tetap, penetapan kerugian harus berdasarkan audit oleh lembaga resmi seperti BPK, BPKP, atau KAP. Tidak bisa ditetapkan sepihak oleh aparat penegak hukum.

Prof. Hamzah menegaskan, penyitaan barang oleh APH dalam tahap penyelidikan atau penyidikan harus disertai proses hukum yang jelas, termasuk penetapan tersangka.

“Jika tidak ada penetapan tersangka, harus ada penjelasan kepada publik. Jangan sampai ini menimbulkan opini liar seperti yang berkembang selama ini,” tambahnya.

Diketahui, kondisi Pt Leb anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU)saat ini tengah babak belur. Selain tersangkut kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10% senilai Rp271 miliar yang proses hukumnya masih digantung, kantor perusahaan di kawasan Pahoman, Bandarlampung, dikabarkan telah habis masa kontraknya. Sebagian besar pegawainya juga telah mengundurkan diri.

Saat ini hanya tersisa dua orang di perusahaan tersebut: Direktur Utama Hermawan, yang berdomisili di Jakarta dan jarang hadir di kantor, serta sekretaris perusahaan. Direktur Umum Budi Kurniawan telah lebih dulu mengundurkan diri. Masa jabatan Heri Wardoyo sebagai Komisaris juga sudah berakhir sejak November 2024, sementara masa jabatan direksi berakhir pada akhir 2025.

hingga kini Hermawan selaku Dirut belum berhasil dimintai penjelasan. Sementara itu, penanganan kasus oleh Kejati Lampung belum menunjukkan perkembangan berarti. Pernyataan terakhir dari Kasi Penkum Kejati, Ricky Ramadhan, pada 13 Februari 2025 lalu, menyebutkan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk melakukan audit kerugian negara.

Diketahui, selain uang Rp84 miliar dalam berbagai pecahan, Kejati juga telah mengamankan sejumlah barang mewah seperti jam tangan, kendaraan roda dua dan roda empat.

Hingga kini,sedikitnya 33 orang telah diperiksa penyidik dalam perkara ini.Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk jajaran komisaris dan direksi Pt Leb, pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta pihak terkait lainnya seperti PT LJU, PDAM Way Guruh, hingga PT Pertamina PHE OSES.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.