Bea Cukai Lampung "Pelit" Informasi

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 27 Okt 2025 - 17:25 WIB
Bea Cukai Lampung
Bea Cukai Lampung bungkam soal tindak lanjut rokok ilegal! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Bea Cukai Lampung nampaknya enggan memberikan informasi tindak lanjut perkembangan rokok ilegal di Lampung. 

Pasalnya, Bea Cukai Lampung hanya akan menyampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya.

Humas Bea cukai Lampung Yoko Agustwen Shinta Uli Nainggolan mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut.

"Terkait Laporan Rokok Ilegal yang disampaikan melalui Lapor Pak Purbaya, dari kantor kami sudah menerima informasi laporan dan ditangani melalui prosedur resmi Lapor Pak Purbaya," kata Yoko kepada media ini.

Sehingga, kata dia, dirinya akan menyampaikan langsung kepada menteri keuangan.

"Laporan lengkap dari bc Lampung dan kanwil bc sumbagbar ini dilaporkan langsung ke Menteri Keuangan ya pak. Jadi nanti Menteri Keuangan langsung yang menyampaikan tindak-lanjutnya. Terima kasih pak,"tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan Masyarakat terkait maraknya rokok illegal di Lampung dan mengantensi pemberantasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam Laporan yang diterima, menyebutkan bahwa rokok tanpa pita cukai masih dijual secara terbuka, mulai dari toko grosir hingga agen rokok di Lampung.

Purbaya mengatakan, bahwa salah satu merek yang banyak beredar ialah Krastel. Peredarannya dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda.

“Rokok tersebut masih marak beredar terang-terangan di toko-toko grosir, toko agen besar, merek Krastel dan sebagainya di daerah Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda. Mohon sangat pak, tindakan tegasnya agar hal ini segera berakhir,” ujar Purbaya saat membacakan laporan masyarakat tersebut.

Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut, di laporkan oleh salah satu Masyarakat Lampung melalui salah satu nomer whatsapp.

“Laporan itu dilaporkan oleh Aldeo salah satu masyarakat Lampung, melalui WhatsApp dengan nomor 0822-4040-XXXX,” urainya

Purbaya menerangkan, jika Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini.“Dengan langkah penertiban serta penegakan hukum yang lebih intensif guna menekan peredaran produk hasil tembakau ilegal yang merugikan negara,” tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.