HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kunjungan Komisi I DPRD Lampung ke Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta, Rabu (29/10), menghasilkan kepastian yang mengunci arah kebijakan: tidak ada perpanjangan masa jabatan komisioner KI Lampung.
Rekrutmen baru wajib dibuka awal tahun demi mencegah kekosongan kewenangan dan menjaga legitimasi kelembagaan.
Dengan keputusan itu, segala wacana perpanjangan yang sempat muncul otomatis gugur. KI Pusat menegaskan, menunda seleksi atau mempertahankan jabatan tanpa dasar regulatif hanya akan merusak kredibilitas tata kelola Keterbukaan Informasi di daerah.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Edward Rasyid mendorong agar pusat tidak berhenti pada persetujuan administratif. Ia meminta kehadiran langsung pusat ke Lampung untuk memberikan pembekalan bagi komisioner baru.
“Penguatan kelembagaan tidak cukup di atas kertas. Komisioner baru harus dibekali sejak awal agar tidak keluar dari koridor hukum,” ujarnya.
Sementara Miswan Rody menegaskan rekrutmen tahun ini merupakan titik balik pemulihan marwah. Menurutnya, KI maupun KPID adalah penjaga dua hal yang sangat strategis: transparansi negara dan kesehatan penyiaran publik.
“Kalau integritasnya lemah, yang dirugikan bukan lembaganya, tapi publik,” tegas Ketua NasDem Lampung Tengah itu.
Ia mengingatkan bahwa medan kerja kini jauh lebih kompleks: sengketa informasi meningkat, tekanan politik terhadap lembaga independen nyata, sementara ruang digital dipenuhi konten tanpa standar etik.
“Karena itu yang kita butuhkan bukan figur yang ‘sekadar hadir’, tapi figur yang berani, paham regulasi, dan mampu bekerja di tengah tekanan,” ujarnya.
“Rekrutmen ini tidak boleh menjadi rutinitas administratif. Ini ujian apakah KI Lampung mampu memulihkan kepercayaannya atau kembali kehilangan wibawa,” tandasnya.
(Gung)
