HARIANKANDIDAT.CO.ID – Seorang mahasiswa melaporkan dugaan intimidasi dan ujaran provokatif yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/796/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 1 November 2025.
Pelapor bernama Achmad Bayu Mulkatazam (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Provinsi Lampung.
Ia datang ke Polda Lampung sekitar pukul 22.36 WIB untuk melaporkan peristiwa yang disebutnya terjadi pada Jumat sore, 31 Oktober 2025, di Gang Mahoni, Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung.
Menurut Bayu dalam laporannya, kejadian bermula ketika ia bersama dua rekannya hendak melintas menggunakan mobil Toyota Fortuner di jalan sempit yang sedang diperbaiki. Dari arah berlawanan, muncul mobil lain yang kemudian diketahui milik seorang anggota DPRD Lampung Tengah.
Karena jalan hanya cukup untuk satu kendaraan, teman Bayu turun untuk mengatur agar salah satu mobil mundur. Namun, situasi memanas ketika sopir mobil anggota dewan menolak mundur dan berteriak dengan nada tinggi.
Tak lama kemudian, anggota Dprd tersebut turun dari mobil dan, menurut Bayu, mengatakan, “setahanan aja,” yang diartikan sebagai ajakan untuk tidak saling mengalah.
“Sopirnya malah bilang, ‘kamu aja yang ngalah, saya anggota’,” ujar Bayu dalam laporan tersebut. Ucapan itu memicu perdebatan antara Mahasiswa dan pihak anggota dewan, hingga menarik perhatian warga sekitar.
Bayu juga menyebut adanya dugaan ancaman. Dalam laporannya, ia menuliskan bahwa sopir anggota Dprd sempat masuk ke mobil dan mengambil sebuah benda yang diduga senjata tajam.
“Beruntung warga sekitar cepat melerai,” tulis Bayu dalam laporannya.
Belakangan, rekaman video peristiwa tersebut tersebar di media sosial TikTok dan menjadi viral. Bayu mengaku mengalami tekanan psikologis pascakejadian.
“Saya takut dan trauma,” katanya.
Laporan itu turut ditandatangani oleh Bripka Desfan Arifzon, S.H., penyidik dari SPKT Polda Lampung.
Pihak Polda Lampung menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
