Saksi Kasus Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Dijemput Paksa

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 20 Nov 2025 - 18:00 WIB
Saksi Kasus Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Dijemput Paksa
Kejati Lampung menjemput paksa saksi BL setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan resmi dalam kasus dugaan korupsi penataan Kawasan Rumah Jabatan Bupati Lamtim. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 19 November 2025 melakukan langkah hukum terhadap seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memanggil saksi berinisial BL sebanyak tiga kali secara patut dan sah. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang wajar. Berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, penyidik kemudian melakukan tindakan hukum berupa penjemputan paksa.

BL yang berdomisili di Pekon Banjar Negara, Kelurahan Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga sengaja menghindari panggilan penyidik. Saat diamankan pada Rabu, 19 November 2025 pukul 18.30 WIB, BL berada di sebuah pabrik padi/beras di Pekon Soponyono, Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Selain mengamankan BL, penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat dan dua unit alat komunikasi milik BL yang diduga digunakan untuk menghindari pengejaran.

Untuk kepentingan pemeriksaan, BL kemudian dibawa ke Kejati Lampung untuk dimintai keterangan. Saat ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara dugaan korupsi pembangunan/penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kejati juga menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan akan terus diinformasikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.