HARIANKANDIDAT.CO.ID - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Spbu) 24-352.38 Pahoman diduga melakukan kecurangan dalam penjualan dan pendistribusian Solar bersubsidi.
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukannya praktik pembiaran terhadap pelangsir, penyalahgunaan barcode kendaraan, serta pola pengisian berulang pada kendaraan yang sama.
Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain harus mengantre panjang, tidak jarang warga gagal mendapatkan Solar karena kuota subsidi diduga habis diborong kendaraan para pelangsir. Subsidi yang seharusnya menyasar masyarakat kecil justru berpotensi jatuh ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Saat dikonfirmasi, pengawas Spbu bernama Rakha membantah adanya praktik ilegal tersebut.
“Pertamina hanya menjalankan kewajiban sebagai pemenuh kebutuhan konsumen. Jika barcode kendaraan sesuai sistem, maka pengisian tetap dilakukan dengan kuota 60 liter per barcode,” ujarnya.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda, Pemantauan jurnalis menemukan beberapa kendaraan keluar masuk Spbu lebih dari tiga kali untuk mengisi Solar bersubsidi. Salah satunya Toyota Hilux hitam yang menggunakan pelat nomor berganti-ganti, namun dikendarai sopir yang sama.
Bahkan, seorang sopir pelangsir mengaku sebagai anggota Tni Lampung berinisial TH ketika dikonfirmasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Solar bersubsidi dijual kepada pelangsir dengan harga Rp7.300–7.500 per liter. Operator diduga memberikan setoran kepada pengawas Spbu terkait aktivitas pengisian tersebut.
Sejumlah kendaraan pelangsir juga diduga memodifikasi tangki serta menyalahgunakan barcode, yang jelas melanggar SOP Pertamina dan peraturan distribusi BBM subsidi.
Ketika jurnalis melakukan peliputan, pihak keamanan Spbu berupaya mencegah dan menghalangi pengambilan foto maupun video. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas yang sengaja ditutupi.
Rangkaian temuan tersebut, mulai dari barcode ganda, kendaraan berulang kali mengisi, dugaan setoran operator ke pengawas, hingga penghalangan liputan memperkuat dugaan adanya praktik mafia Solar bersubsidi di tingkat Spbu. Jika tidak dilakukan audit menyeluruh, SPBU dapat menjadi titik kebocoran subsidi energi yang semestinya dinikmati rakyat kecil.
Warga sekitar mengaku terganggu dengan antrean kendaraan yang mengular hingga ke badan jalan.
“Setiap ada pengisian Solar, mobil mengantre panjang. Ini membuat kami tidak nyaman dan usaha-usaha UMKM di sekitar ikut terdampak,” ujar seorang warga.
Pelaku UMKM juga melaporkan penurunan pendapatan akibat akses jalan yang tersendat oleh antrean tersebut. Beberapa pengendara turut mengeluhkan pembatasan pengisian Solar hingga sekitar Rp200 ribu tanpa alasan jelas.
Penimbunan, penjualan ilegal, serta penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saat dikonfirmasi Minggu (7/12/2025), pengawas Pertamina, Rakha, menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan dan pemeriksaan di Spbu tersebut.
“Untuk berita ini sudah diklarifikasi semua, Bang. Pertamina dan ESDM sudah turun langsung ke Spbu. Jadi sudah clear semua. SPBU juga sedang menunggu hasil pemeriksaan kemarin,” ujarnya.
Pernyataan bahwa “semua sudah diklarifikasi” dan “sudah clear” tidak disertai penjelasan mengenai temuan, tindak korektif, ataupun sanksi jika terjadi pelanggaran. Sementara di waktu yang sama, Rakha menyebut Spbu masih menunggu hasil pemeriksaan yang artinya proses belum selesai.
Klaim “clear” menjadi kontradiktif dan rawan disalahartikan sebagai bentuk pembelaan dini. Selain itu, klarifikasi Rakha tidak menyentuh substansi temuan lapangan:
-kendaraan yang bolak-balik mengisi Solar dengan barcode berbeda.
-dugaan setoran antara operator dan pengawas.
-penyalahgunaan barcode dan tangki modifikasi.
-serta upaya penghalangan peliputan oleh petugas keamanan.
(Hen)