HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Tim Satgas Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung pada Senin, 15 Desember 2025.
Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok BBM serta kepatuhan SPBU terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi menjelang lonjakan kebutuhan Nataru.
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Lampung, Sopan Sopian Atiek, mengatakan Sidak dimulai pukul 09.00 WIB atas arahan Gubernur Lampung melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Tim gabungan yang terdiri atas perwakilan Pemprov Lampung, tim pengawasan BBM dan LPG, Pertamina, serta Polda Lampung menargetkan tujuh Spbu. Hingga siang hari, enam SPBU telah diperiksa.
“Fokus pengawasan hari ini adalah ketersediaan BBM, khususnya solar non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex. Dari enam SPBU yang kami datangi, ada SPBU yang tidak menjual Pertamina Dex, dan dua SPBU lainnya kehabisan stok Dex serta Dexlite. Salah satunya adalah SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Senang, yang pasokannya baru akan masuk pada 17 Desember,” ujar Sopan di SPBU 24.351.30, Bandar Lampung.
Ia mengakui bahwa distribusi Pertamina Dex dan Dexlite belum merata, baik di Bandar Lampung maupun di kabupaten/kota lain di Lampung.
Selain persoalan stok, tim juga menemukan pelanggaran SOP pengisian BBM subsidi terkait penggunaan barcode.
Di salah satu Spbu, ditemukan praktik pemindaian barcode yang tidak sesuai ketentuan. Barcode tersebut dipegang oleh petugas dari salah satu perusahaan minimarket dengan jabatan general affair (GA), serta terdapat indikasi jalur khusus yang tidak sesuai prosedur.
“Sesuai SOP Pertamina, setiap kendaraan wajib membawa barcode sendiri dan pemindaian dilakukan oleh operator Spbu. Jika tidak dijalankan, berpotensi terjadi penyalahgunaan kuota. Temuan ini sudah kami tegur langsung bersama Polda Lampung,” tegas Sopan.
Pemprov Lampung akan menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti.
“Kami mengusulkan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga surat peringatan,” katanya.
Untuk mengantisipasi kepadatan antrean, operasional penjualan Bio Solar di SPBU dalam Kota Bandar Lampung akan diatur dengan pembagian waktu tertentu.