HARIANKANDIDAT.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung akan menggelar sidang kode etik secara terbuka untuk umum pada Rabu (17/12/2025) pukul 14.30 WIB di ruang BK DPRD.
Sidang tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT, RN, dan AP.
Dalam sidang terbuka tersebut, BK Dprd baru akan membacakan putusan terhadap dua dari tiga teradu. Sementara satu teradu lainnya masih dalam proses pendalaman karena alat bukti dinilai belum lengkap.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Badan Kehormatan menyelesaikan tahapan verifikasi dan klarifikasi, lalu dilanjutkan dengan rapat internal.
"Setelah verifikasi dan klarifikasi, hari ini kami menggelar rapat internal untuk rencana penuntutan. Alhamdulillah, lima anggota BK bersepakat untuk mengambil keputusan dalam sidang kode etik yang digelar besok," kata Yuhadi, (16/12).
Ia menjelaskan, dari tiga teradu yang diproses, baru dua yang dinilai telah memenuhi syarat untuk diputuskan. Sementara satu teradu lainnya masih membutuhkan pendalaman lanjutan.
"Terhadap tiga teradu, insyaallah besok baru diputuskan dua teradu. Yang satu masih dalam pendalaman karena ada bukti-bukti yang perlu digali lagi," ujarnya.
Yuhadi menegaskan, Badan Kehormatan tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa dukungan alat bukti yang kuat dan sah.
Menurutnya, setiap putusan etik harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum formal, bukan asumsi.
"Hukum itu bicara alat bukti. Kita tidak mau memutuskan tanpa keterangan yang valid dan konkret. Hukum tidak bicara asumsi, tetapi legal formal dan harus memenuhi unsur-unsurnya," tegasnya.
Sidang kode etik tersebut akan digelar secara terbuka dan dihadiri oleh lima anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung serta panitera sidang. BK memastikan seluruh rangkaian persidangan dilakukan sesuai prosedur dan didokumentasikan sebagaimana fakta persidangan.
"Kami sudah mengundang pihak-pihak terkait. Sidang dilakukan terbuka, para anggota BK sudah diambil sumpah, dan prosesnya direkam," kata Yuhadi.
Ia menambahkan, Badan Kehormatan Dprd hanya menjalankan fungsi konstitusional untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
"Kami hanya menjaga marwah Dprd. Cepat dibilang terburu-buru, lambat dibilang banyak omong. Yang penting keputusan diambil berdasarkan hukum," pungkasnya.
(Okt)