Eva Minta Raperda Perumda Air Limbah Dikaji Matang

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 29 Des 2025 - 17:51 WIB
Eva Minta Raperda Perumda Air Limbah Dikaji Matang
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menilai pembentukan Perumda Air Limbah Domestik perlu dikaji mendalam agar tidak tumpang tindih dengan BUMD kebersihan yang sudah ada. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menanggapi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri.

Pengajuan Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025.

Eva Dwiana menyatakan, secara prinsip Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung penguatan pengelolaan air limbah domestik sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan dan meningkatkan pelayanan publik.

Namun demikian, ia menilai pembentukan Perumda baru tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam, mengingat saat ini Pemkot Bandar Lampung telah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang kebersihan.

"Kalau menurut Bunda, sebenarnya kita sudah memiliki BUMD Kebersihan. Tinggal bagaimana nanti apakah ditambahkan kewenangannya, baik di tingkat kepala bidang atau kepala bagian, yang secara khusus fokus menangani air limbah domestik,"ujar Eva Dwiana saat diwawancarai usai rapat paripurna.

Menurutnya, opsi penguatan kelembagaan yang sudah ada perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta tetap menjamin efektivitas pengelolaan.

"Namun nanti kita akan koordinasikan bersama DPRD. Kita pelajari bersama-sama mana yang paling tepat dan terbaik untuk Kota Bandar Lampung," katanya.

Eva Dwiana menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung terbuka terhadap setiap masukan dan inisiatif DPRD, khususnya yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.