HARIANKANDIDAT.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menanggapi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri.
Pengajuan Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025.
Eva Dwiana menyatakan, secara prinsip Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung penguatan pengelolaan air limbah domestik sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan dan meningkatkan pelayanan publik.
Namun demikian, ia menilai pembentukan Perumda baru tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam, mengingat saat ini Pemkot Bandar Lampung telah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang kebersihan.
"Kalau menurut Bunda, sebenarnya kita sudah memiliki BUMD Kebersihan. Tinggal bagaimana nanti apakah ditambahkan kewenangannya, baik di tingkat kepala bidang atau kepala bagian, yang secara khusus fokus menangani air limbah domestik,"ujar Eva Dwiana saat diwawancarai usai rapat paripurna.
Menurutnya, opsi penguatan kelembagaan yang sudah ada perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta tetap menjamin efektivitas pengelolaan.
"Namun nanti kita akan koordinasikan bersama DPRD. Kita pelajari bersama-sama mana yang paling tepat dan terbaik untuk Kota Bandar Lampung," katanya.
Eva Dwiana menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung terbuka terhadap setiap masukan dan inisiatif DPRD, khususnya yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
(Okt)