Ojol Asal Jati Agung Ditangkap Usai Gelapkan Laptop Pelanggan

Redaksi Harian Kandidat - Jumat, 09 Jan 2026 - 17:24 WIB
Ojol Asal Jati Agung Ditangkap Usai Gelapkan Laptop Pelanggan
Pelaku penggelapan barang milik pelanggan saat diamankan Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Seorang driver Ojek online (Ojol) yang membawa kabur barang milik pelanggannya. Akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung.

Pelaku berinisial DPK (35) warga Jatimulyo, Kec Jati Agung itu berhasil diamankan di pom bensin Kemiling, saat pelaku hendak pulang ke rumahnya, pada Minggu (4/1/2026), pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 30 Desember 2025 ketika korban memesan jasa antar barang melalui aplikasi Maxim dari Kecamatan Tanjung Senang. 

"Cara pelaku melakukan Penggelapan yaitu dengan cara saat Pelapor memesan Maxim untuk mengantar 1 (satu) Laptop Merk HP Warna abu-abu dan 1 (satu) unit alat Scanning Finger Print Warna hitam Merk SOLUTION dari rumah Pelapor ke Cafe Nuju Kedaton di Jl. ZA. Pagar Alam No.10b, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Kota Bandar Lampung," ujar Kompol Faria, Kamis malam (08/01)

Lanjut Faria, saat pelaku mengaku sudah sampai lokasi tujuan pengantaran, Pelapor melihat lokasi pelaku di aplikasi MAXIM dan ternyata pelaku tidak berada di Cafe Nuju Kedaton, akan tetapi posisi titik maps pelaku berada jauh dari Cafe Nuju yakni berada di Petis Cirebon di Jl Untung Suropati, Kedaton. Ketika pelapor tanyakan ke pelaku, pelaku menjawab bahwa sudah diantarkan ke Cafe Nuju dan sudah ada yang menerima.

"Setelah itu pelapor meminta untuk diantarkan kembali ke Cafe Nuju Kedaton akan tetapi pelaku meminta untuk di Transferkan uang sebesar Rp.150.000 untuk tarif jalan kembali ke Cafe Nuju, akan tetapi pelapor tidak mau dan Pelapor bilang akan pelapor kasih Rp. 200.000 jika Laptop tersebut dikembalikan, akan tetapi pelaku tidak mau dan harus di Transfer terlebih dahulu jika ingin dikembalikan ke Pelapor," jelasnya.

Dari tangan pelaku, Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung, berhasil mengamankan barang bukti yaitu, satu unit laptop merk HP dan satu unit alat finger print merk Solutions.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486, KUHP Baru tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.