HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membantah isu yang beredar terkait pengembalian sejumlah aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung saat dikonfirmasi HarianKandidat.co.id. Selasa (27/1/2026).
Kasi Penkum menegaskan bahwa informasi mengenai Pengembalian Aset tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Tidak ada pengembalian aset. Saat ini proses hukum perkara tersebut sudah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk persiapan persidangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan berada dalam pengawasan internal kejaksaan. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya Pengembalian Aset dinilai keliru dan menyesatkan.
Kasi Penkum juga mengimbau agar masyarakat dan media lebih berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut Kejati Lampung telah mengembalikan sejumlah aset milik mantan Bupati Pesawaran.
Namun, klarifikasi dari pihak kejaksaan menegaskan bahwa fokus penanganan perkara saat ini adalah persiapan persidangan di Kejari Pesawaran, bukan Pengembalian Aset.
(Hen)
