Kasus PT LEB Mantan Gubernur Tetap Aman sebagai Saksi

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 21 Jan 2026 - 22:05 WIB
Kasus PT LEB Mantan Gubernur Tetap Aman sebagai Saksi
Kerugian negara Rp268,76 miliar telah terungkap, tiga petinggi PT LEB diseret ke pengadilan. Namun, pertanyaan publik soal peran mantan Gubernur Lampung masih menggantung. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ke tahap penuntutan.

Pelimpahan perkara ini menyeret tiga petinggi Pt Leb ke meja hijau. Namun di balik proses hukum tersebut, publik mempertanyakan kejelasan peran mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, yang hingga kini masih berstatus saksi.

Saat dikonfirmasi, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersikap terbuka dan transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

“Kami akan terus menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara melalui siaran pers sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Armen Wijaya,Rabu (21/1/2026) malam.

Ia menjelaskan, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Rabu (14/1/2026).

Tiga petinggi Pt Leb yang kini berstatus terdakwa masing-masing M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, serta Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana bagi hasil migas pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp268,76 miliar.

Untuk kepentingan penuntutan, para terdakwa kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung hingga 2 Februari 2026, sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk status Arinal Djunaidi yang sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi, Kejati Lampung menyatakan perkembangan perkara akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Pemeriksaan saksi-saksi akan berkembang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing terdakwa yang akan disidangkan,” kata Armen.

Ia pun mengajak masyarakat dan media untuk terus memantau jalannya persidangan guna melihat arah pengembangan perkara ke depan.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.