Konflik Agraria Butuh Gerakan Serentak

Redaksi Harian Kandidat - Jumat, 17 Okt 2025 - 18:05 WIB
Konflik Agraria Butuh Gerakan Serentak
DPR RI resmi membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, melibatkan seluruh fraksi untuk menangani kasus yang sudah lama membelenggu masyarakat. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Dpr RI) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar pada Selasa tanggal 1/10/2025.

Pembentukan Pansus ini disetujui secara aklamasi setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Langkah ini menjadi bentuk keseriusan Dpr dalam mendorong penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini belum tertangani secara menyeluruh di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, diumumkan pula susunan keanggotaan Tim Pansus yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi di DPR RI, yakni:

Fraksi PDI Perjuangan: Alex Indra Lukman, Sonny D. Danaparamita, M. Giri Ramdan N. Kiemas, Sofyan Dedy Ardyanto, Shanty Alda Thalia, Siti Aisyah.
Fraksi Partai Golkar: Yudha Novanza Utama, Ahmad Irawan, Benny Utama, Alien Mus, Ahmad Labib.
Fraksi Partai Gerindra: Siti Hediati Soeharto, Novita Wijayanti, Azis Subekti, Darori Wonodiopuro.
Fraksi Partai NasDem: Viktor Bungtilu Laiskodat, Rifqinizamy Karsayuda, Machfud Arifin, Rajiv.
Fraksi PKB: Muhammad Khozin, Kaisar Abu Hanifah, Hindun Anisah, Imam Sukri.
Fraksi PKS: Jazuli Juwaini, Slamet, Abdul Hadi.
Fraksi PAN: Herry Dermawan, Wahyudin Noor Aly.
Fraksi Demokrat: Dede Yusuf Macan Effendi, Hinca I. Panjaitan XIII.

Menurut Dasco, pembentukan Pansus ini merupakan mandat politik dari Dpr untuk memperkuat upaya negara dalam menyelesaikan akar masalah agraria yang melibatkan masyarakat, korporasi, dan institusi pemerintah.

“Pansus ini diharapkan menjadi langkah nyata Dpr dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan dan menyeluruh,” ujar Dasco saat menutup rapat.

Konflik Agraria selama ini menjadi persoalan klasik yang memunculkan ketimpangan sosial, pelanggaran hak atas tanah, serta ketegangan antara masyarakat dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan pemerintah daerah.

Dengan terbentuknya Pansus ini, Dpr diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan dan mendorong sinkronisasi antar-lembaga, termasuk dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dijadwalkan mulai bekerja dalam waktu dekat dengan agenda awal melakukan inventarisasi dan pemetaan wilayah konflik agraria di seluruh Indonesia, sebelum kemudian merumuskan langkah-langkah penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang.

Menanggapi pembentukan Pansus tersebut, Ketua Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, menyambut positif langkah Dpr RI, namun menilai perlu adanya tindak lanjut dari daerah.

Ia mendorong agar DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota turut membentuk Pansus serupa atau membuka saluran pengaduan publik terkait Konflik Agraria di wilayah masing-masing.

“Seharusnya DPRD menyambut dengan membuat pansus serupa, atau fraksi membuka pengaduan, sehingga diteruskan ke Dpr RI dalam bentuk laporan dari tingkat provinsi dan kabupaten beserta rekomendasi untuk dijadikan prioritas penyelesaian,” ujar Iwan Nurdin kepada media pada Jum’at, (17/10/2025).

Iwan menilai, koordinasi antara pusat dan daerah menjadi hal penting karena sebagian besar Konflik Agraria di daerah bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat.

“Pada dasarnya konflik agraria di provinsi dan kabupaten banyak menyangkut kewenangan pusat untuk diselesaikan. Pansus di DPR sudah dibentuk sejak 1 Oktober lalu, namun sambutan di daerah belum ada. Padahal, Lampung misalnya, merupakan gudangnya konflik agraria yang sangat kompleks dan butuh penyelesaian politik serta hukum,” tegasnya.

Diketahui, Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2024, Provinsi Lampung termasuk dalam lima besar daerah dengan jumlah konflik agraria tertinggi di Indonesia, dengan sedikitnya 43 kasus aktif yang mencakup luas wilayah lebih dari 68 ribu hektare.

Sebagian besar konflik tersebut terjadi di sektor perkebunan (54%), kehutanan (28%), dan infrastruktur (10%),

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.