HARIANKANDIDAT.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Siber Polda Lampung tengah menangani kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video dan berita di media sosial yang diduga merusak kehormatan korban.
Menurut keterangan sementara dari kepolisian, kasus ini berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial.
Setelah menjalin komunikasi secara intens, hubungan tersebut berkembang ke arah yang lebih pribadi dan melibatkan pertukaran konten seksual secara daring.
Namun, konten tersebut kemudian dijadikan alat oleh pelaku untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban,pelaku diduga mengancam akan menyebarluaskan video tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaan tertentu, termasuk sejumlah uang.
“Kasus ini sedang kami dalami. Korban sudah melaporkan dan kami telah mengamankan beberapa bukti digital sebagai bagian dari penyelidikan,” ujar perwakilan dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam membangun relasi daring yang melibatkan informasi atau konten pribadi.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pelacakan terhadap pelaku yang diduga menggunakan identitas palsu selama berinteraksi dengan korban. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta pasal-pasal terkait pemerasan dan pengancaman dalam KUHP.
(JML/HEN)