Kasus Pencurian Harley Davidson Iron 883 Berhasil Diungkap

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 03 Feb 2026 - 14:06 WIB
Kasus Pencurian Harley Davidson Iron 883 Berhasil Diungkap
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto - Edi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor mewah jenis Harley Davidson Iron 883 yang viral di media sosial, Selasa (3/2/2026).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa kasus yang sempat viral tersebut berhasil dilakukan pengungkapan bermula dari laporan korban, lalu pihaknya bergerak cepat setelah melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

"Kami telah mengamankan tersangka utama AF (19) seorang mahasiswa, serta satu tersangka lain berinisial Z (25) yang terlibat dalam kasus penadahan," ujar Kompol Gigih saat diwawancarai hariankandidat.co.id diruang kerjanya, Senin malam (2/2)

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif dari aksi nekat tersebut, pelaku mengaku bahwa dirinya sedang terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya hidup.

"Untuk motifnya, pelaku mengaku sedang terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya hidup. Sehingga dia menggadaikan kendaraan tersebut," kata Gigih.

Lebih lanjut Gigih mengungkapkan bahwa, antara korban dan pelaku saling kenal dan atas dasar itu, terungkap modus pelaku melakukan pencurian tersebut.

"Untuk modusnya, sebelumnya pelaku perna meminjam motor tersebut, lalu dia mencoba untuk menduplikat kunci motor dan melakukan pencurian tersebut," jelasnya.

Lanjut Gigi, setelah pelaku melakukan pencurian tersebut, motor mewah itu kemudian digadaikan kepada tersangka Z penadah, seharga Rp6.000.000. Dan uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah meningkatkan status hukum seluruh pihak yang terlibat dan tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda dimana Tersangka AF dijerat Pasal 477 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara tersangka Z dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan.

"Seluruh langkah penyidikan telah kami lakukan sesuai SOP dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. 

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.