DPMPTSP Lampung Diduga "Main Mata" dengan PT Palm Lampung Persada, Warga Terdampak Pencemaran Lingkungan

Redaksi - Senin, 20 Jan 2025 - 10:17 WIB
DPMPTSP Lampung Diduga
Kasus DPMPTSP Provinsi Lampung - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung diduga mengabaikan indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Palm Lampung Persada (PLP) di Kabupaten Way Kanan. Hal ini mencuat setelah diterbitkannya perubahan surat keputusan izin kelayakan lingkungan hidup kepada perusahaan tersebut pada 18 Desember 2024. Way Kanan, 19 Januari 2025 

Sebelumnya, pada 18 Desember 2024, PT PLP tersandung dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ikan-ikan mati di sekitar aliran sungai. Selain itu, perusahaan ini diduga melakukan replanting sawit yang tidak mematuhi aturan, seperti mengabaikan buffer zone di tepi sungai dan menanam di lebung—area resapan air.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Way Kanan, Dwi Handoyo, menyatakan bahwa masalah ini telah diteruskan ke DLH Provinsi Lampung. “Kami teruskan ke DLH Provinsi karena kewenangan pabrik CPO ada di Gubernur. Jika ada indikasi pencemaran, air, udara, atau tanah harus diuji dulu di laboratorium terakreditasi,” ujar Dwi.  

Namun, dalam prosesnya, PT PLP hanya mengirimkan surat klarifikasi kepada DLH Provinsi Lampung pada 23 Desember 2024. Surat itu menyebut bahwa pemupukan dengan janjang kosong (jangkos) bertujuan menyuburkan tanah untuk replanting, dilengkapi foto-foto yang diduga berbeda dari lokasi sebenarnya.  

DLH Provinsi Lampung melalui DPMPTSP tetap memberikan persetujuan perubahan izin kelayakan lingkungan hidup kepada PT PLP tanpa melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang terdampak di Kampung Karangan dan Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.  

Hingga kini, aparat kampung setempat, IB dan SM, menyatakan belum ada pihak perusahaan maupun instansi terkait yang datang untuk memeriksa fakta langsung di lokasi. “Dari kejadian sampai sekarang, belum ada pihak perusahaan atau dinas yang datang mengecek dan mencari solusi,” ungkap IB.  

Tokoh masyarakat Kampung Karangan, Tn. Mangku Marga, berharap pemerintah dan perusahaan mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. “Pemerintah harus tegas terhadap perusahaan yang bandel. Cek langsung ke lokasi bersama masyarakat terdampak. Perusahaan juga harus menjaga kelestarian lingkungan untuk keberlanjutan generasi mendatang,” pungkasnya.  

Masyarakat berharap adanya solusi konkret dari pemerintah dan perusahaan agar dampak pencemaran ini tidak semakin meluas. (Vin)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Dokumen

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.