HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kasus dugaan penipuan Perumahan yang melibatkan KGS M. Fiqih Chandra, suami seorang anggota DPRD Lampung Selatan, kini memasuki fase genting. Laporan yang pertama kali dibuat pada Maret 2022 hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan, menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Perkara ini dianggap berjalan sangat lambat. Padahal, menurut informasi yang beredar, penyidik dari Polresta Bandar Lampung sudah memiliki sejumlah alat bukti. Kerugian korban juga tercatat jelas, namun status kasus masih tertahan di tahap penyelidikan setelah hampir empat tahun.
Kondisi ini semakin menarik perhatian karena posisi terlapor yang merupakan bagian dari keluarga pejabat publik. Banyak yang mempertanyakan, apakah proses hukum berjalan netral tanpa terpengaruh relasi kuasa?
Rustiyana, S.H., C.P.M., penasihat hukum korban, menyayangkan lamanya proses ini. Kliennya, Ofpy Arianti, telah menunggu kepastian hukum sejak melapor pertama kali.
"Pihak pelapor sudah menunggu sejak Maret 2022. Ketika bukti sudah cukup, seharusnya tidak ada alasan untuk menahan proses di tahap awal," ujar Rustiyana, Rabu (4/2/2026).
Ia mendesak penyidik segera menggelar perkara agar statusnya bisa dinaikkan menjadi penyidikan dan tersangka bisa ditetapkan. Calon tersangka yang dimaksud adalah KGS M. Fiqih Chandra.
Kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp70 juta dari transaksi pembelian rumah di Villa Cendana Residence. Uang muka telah dibayar, tetapi rumah yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
Rustiyana juga membantah isu bahwa perkara selesai karena ada pengembalian dana. "Korban baru menerima sebagian kecil saja. Sisa uang belum dilunasi hingga sekarang," jelasnya.
Dalam hukum pidana, pengembalian sebagian uang tidak serta-merta menghapuskan dugaan tindak pidana. Justru, ketidaklunasan itu dianggap memperkuat adanya perbuatan melawan hukum.
Lambannya penanganan kasus ini dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap keadilan hukum, terutama karena melibatkan keluarga pejabat.
"Penegakan hukum harus berjalan objektif dan profesional," tegas Rustiyana.
Tim hukum kini mendasarkan desakannya pada dokumen SP2HP tertanggal 17 Januari 2026. Mereka berharap pemanggilan ulang terhadap terlapor akan diikuti dengan keputusan hukum yang jelas, bukan sekadar prosedur biasa.
"Penetapan tersangka adalah bentuk nyata perlindungan hukum bagi korban penipuan," pungkas Rustiyana.