Kejari Balam Garap Proyek Revitalisasi Sekolah

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 08 Mar 2026 - 21:43 WIB
Kejari Balam Garap Proyek Revitalisasi Sekolah
Gedung Kejaksaan Negeri Bandar Lampung - Hendra
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Aparat penegak hukum mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi dua sekolah dasar negeri di Kota Bandar Lampung (Balam) yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota DPRD Hetti Friskatati

Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Iqbal Firdaozi, membenarkan bahwa laporan tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Untuk saat ini masih dalam proses koordinasi dengan Inspektorat,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi tim Hariankandidat.co.id minggu (8/3/2026).

Ketika ditanya apakah akan ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, ia mengaku belum dapat memastikan karena proses awal masih berlangsung.

“Saya masih belum bisa menjawab saat ini, karena masih melihat terlebih dahulu hasil koordinasi dengan Inspektorat,” katanya.

Sebelumnya, laporan dugaan penyimpangan kegiatan revitalisasi dua sekolah dasar negeri di Bandar Lampung itu telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Kejari Bandar Lampung untuk penanganan lebih lanjut.

Informasi pelimpahan tersebut disampaikan Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026). Ia menyebutkan berkas laporan telah diteruskan ke Kejari Bandar Lampung guna dilakukan proses penanganan sesuai kewenangan.

Perkara ini berkaitan dengan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 pada dua sekolah, yakni SD Negeri 1 Pinang Jaya dan SD Negeri 1 Rajabasa di Kota Bandar Lampung. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan skema swakelola.

Nilai anggaran Revitalisasi di SDN 1 Pinang Jaya tercatat sebesar Rp1.977.985.978, sedangkan di SDN 1 Rajabasa sebesar Rp1.068.982.000.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Kejati Lampung oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat. Laporan tersebut disusun berdasarkan hasil monitoring serta investigasi gabungan di lapangan.

Para pelapor menduga terdapat indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Beberapa temuan yang disorot antara lain dugaan ketidaksesuaian pola swakelola, indikasi keterlibatan pihak ketiga, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, serta minimnya transparansi penggunaan anggaran.

Selain itu, proyek yang ditargetkan rampung pada 15 Desember 2025 disebut baru selesai pada Januari 2026. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi mutu hasil pekerjaan sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan kegiatan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.